KPK Periksa Bupati PPU karena Tanda Tangan Surat Pengantar RAPBD
Berharap tidak ada lagi tersangkut hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih Jakarta pada Selasa 29 November 2022. Ia diperiksa KPK sehubungan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Benuo Taka dan Penajam Benuo Taka Energi 2021.
“Saya diperiksa ketika masih menjadi wakil bupati menandatangani surat pengantar Rancangan APBD Tahun 2021 ke DPRD PPU," paparnya kepada jurnalis, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga: Hamdam Pongrewa akan Ditetapkan sebagai Bupati PPU Definitif
1. Dalam prolegda ada dua raperda penyertaan modal
Program legislasi daerah (prolegda) PPU membahas delapan raperda. Dua di antaranya adalah raperda penyertaan modal untuk Perumda BT dan PBTE .
“KPK mengkonfirmasi kepada saya kenapa bisa jadi seperti itu. Saya sampaikan penandatanganan surat pengantar seperti itu normatif dilakukan. Di mana kebetulan pada saat itu bupati tidak ada di tempat maka saya sebagai wakil bupati menandatangani,” sebutnya.
Semua Raperda-Raperda yang diajukan dinilai mendesak dan harus segera dibahas oleh DPRD PPU. Sehingga bagian hukum ketika itu meminta saya untuk menandatangani.
“Ketika itu, nilai atau angka penyertaan modal yang diberikan untuk dua perumda belum dicantumkan, sehingga saya tidak mengetahuinya,” ujarnya.
Baca Juga: Warga Rintik PPU Dibekuk, setelah 11 Kali Mencuri Sarang Walet