TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Periksa Bupati PPU karena Tanda Tangan Surat Pengantar RAPBD

Berharap tidak ada lagi tersangkut hukum

Bupati PPU. Ir. H. Hamdam (IDN Times/ Ervan)

Penajam, IDN Times - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih Jakarta pada Selasa 29 November 2022. Ia diperiksa KPK sehubungan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Benuo Taka dan Penajam Benuo Taka Energi 2021. 

“Saya diperiksa ketika masih menjadi wakil bupati menandatangani surat pengantar Rancangan APBD Tahun 2021 ke DPRD PPU," paparnya kepada jurnalis, Rabu (7/12/2022). 

Baca Juga: Hamdam Pongrewa akan Ditetapkan sebagai Bupati PPU Definitif

1. Dalam prolegda ada dua raperda penyertaan modal

(Logo KPK di luar gedung Merah Putih) IDN Times/Santi Dewi

Program legislasi daerah (prolegda) PPU membahas delapan raperda. Dua di antaranya adalah raperda penyertaan modal untuk Perumda BT dan PBTE .

“KPK mengkonfirmasi kepada saya kenapa bisa jadi seperti itu. Saya sampaikan  penandatanganan surat pengantar seperti itu normatif dilakukan. Di mana kebetulan pada saat itu bupati tidak ada di tempat maka saya sebagai wakil bupati menandatangani,” sebutnya.

Semua Raperda-Raperda yang diajukan dinilai mendesak dan harus segera dibahas oleh DPRD PPU. Sehingga bagian hukum ketika itu meminta saya untuk menandatangani. 

“Ketika itu, nilai atau angka penyertaan modal yang diberikan untuk dua perumda belum dicantumkan, sehingga saya tidak mengetahuinya,” ujarnya.

2. KPK mendalami terus kasus dugaan korupsi perusda di PPU

Tidak ada aktifitas di lokasi RMU meskipun dana sudah dicairkan oleh Perumda Benuo Taka PPU (IDN Times/Ervan)

Menurutnya, KPK harus mendalami siapa melakukan apa dan kenapa anggaran penyertaan modal itu bisa muncul di APBD PPU. 

"KPK harus dalami siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan penyertaan modal tersebut," tegasnya.

Ia berharap,  mudah-mudahan kasus ini selesai secara baik dan tidak ada lagi yang tersangkut secara hukum.

"Artinya yang bersangkutan terlibat secara aktif sehingga penyertaan modal itu tidak bermanfaat harus bertanggungjawab secara hukum,” kata Hamdam.

3. Nilai kerugian negara capai Rp16 miliar

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada kesempatan lain, Hamdam sempat menyebutkan nilai korupsi dua perumda PPU totalnya mencapai Rp16 miliar. Data tersebut berdasarkan informasi dari KPK. 

Anggaran itu diberikan  untuk pembangunan rice milling unit (RMU) atau alat penggilingan padi di Babulu.  

“Kemudian juga diberikan ke Perumda PBTE untuk membiayai pengurusan PI (participating interest) 10 persen,” urainya.

Selain Hamdam, KPK juga memintai keterangan dua saksi lain yakni mantan Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi dan Asisten II Setkab PPU Ahmad Usman.

Baca Juga: Warga Rintik PPU Dibekuk, setelah 11 Kali Mencuri Sarang Walet 

Berita Terkini Lainnya