TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU PPU Minta Tambahan Anggaran untuk Pilkada 2024

Hanya diakomodasi Rp22 miliar saja

Logo KPU (journal.kpu.go.id)

Penajam, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) meminta dukungan anggaran kepada pemerintah daerah setempat. Anggaran tersebut dipergunakan untuk menggelar pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 mendatang. 

Bahkan KPU PPU telah menetapkan pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang. 

“Kami meminta pada pemerintah daerah di PPU maupun Provinsi Kaltim untuk membantu anggaran dan segera merealisasikan seluruh kebutuhan anggaran Pilkada 2024,” kata Ketua KPU PPU Irwan Sahwana kepada IDN Times, Senin (13/6/2022).

Baca Juga: UPT PU Kecamatan untuk Membangun Infrastruktur di PPU

1. Hasil kajian dibutuhkan anggaran sekitar Rp30 miliar

Ketua KPU, Irwan Sahwana saat launching tahapan pemilu yang ditetapkan pada 14 Februari 2024 mendatang (IDN Times/Ervan)

Irwan mengatakan, pelaksanaan Pilkada PPU diperkirakan membutuhkan anggaran sebesar Rp30 miliar. Total kebutuhan anggaran tersebut berdasarkan hasil kajian kebutuhan anggaran pelaksanaan pesta demokrasi di PPU ini.

Dari keseluruhan total anggaran, Pemkab PPU hanya mengakomodasi sebesar Rp22 miliar saja. 

"Meskipun telah disetujui Rp22 miliar an saja tetapi kami tetap mengajukan usulan sebesar Rp30 miliar, walaupun dalam dalam rakor asistensi pada 17 Mei 2022 kemarin antara pihaknya dengan Pemerintah PPU sudah disepakati untuk sisanya diusulkan sharing anggaran ke Pemprov Kaltim sebesar Rp8 miliar," tukasnya.

Diakuinya, kondisi ini bukan tanpa alasan, karena tahun  2022 ini memang APBD PPU  sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja. Di mana 2021 lalu, PPU alami defisit dan beban utang cukup besar.

“Tetapi satu sisi, kebutuhan anggaran itu sudah dihitung dengan teliti dan tidak bisa lagi dikurangi,” tegas Irwan.

2. Perhitungan sudah sesuai amanah pasal 166 UU Nomor 10 Tahun 2016

Rapat pleno KPU PPU guna menetapkan usulan anggaran ke pemerintah beberapa waktu lalu (IDN Times/Ervan)

Bahkan, terangnya, perhitungan itu sudah sesuai amanah  pasal 166 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, yang menyebutkan pendanaan kegiatan dibebankan pada APBD dan ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan kegiatan diatur dengan peraturan menteri.

"Anggaran tersebut kami akan gunakan mulai untuk kebutuhan anggaran persiapan hingga pelaksanaan pungutan hitung dan rekapitulasi suara serta advokasi hukum jika ada sengketa hasil pemilihan," ungkapnya.

Menurutnya, kebutuhan kegiatan pelaksanaan pilkada tersebut sudah terpenuhi dari alokasi Rp22 miliar yang terakomodasi dari APBD PPU. Sementara Rp8 miliar itu yang rencananya dibebankan ke APBD Kaltim itu untuk mengakomodasi honor adhoc yang mulai tahun ini juga mengalami kenaikan.

"Honor adhoc itu wajib dan tidak bisa diganggu gugat. Honorarium penyelenggara tidak bisa diubah karena sudah baku dan menjadi acuan nasional, hal ini  diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Permendagri, dan Keputusan KPU RI," sebutnya.

Baca Juga: Jemaah Calon Haji PPU Dapat Bimbingan sebelum Berangkat ke Tanah Suci

Berita Terkini Lainnya