TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nekat, Dua IRT di PPU Otaki Praktik Perdagangan Orang

Salah seorang korban anak di bawah umur

Wakapolres PPU Kompol Bergas Hartoko sampaikan keterangan pers TPPO yang terjadi di Penajam (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Parahnya lagi, dua pelaku adalah ibu rumah tangga (IRT) yang mengotaki praktik perdagangan manusia ini di mana salah seorang korban adalah anak di bawah umur usia 17 tahun. 

Para pelaku inisial FA (43) warga Desa Girimukti, Kecamatan Penajam dan SA (27) warga Kelurahan Nenang, Penajam yang diamankan dari dua lokasi berbeda. 

“Tersangka FA kami amankan saat berada di kafe jalan Silkar Desa Girimukti, sedangkan SA di kafe Kelurahan Sotek Penajam,” ujar Wakapolres PPU Komisaris Pol Bergas Hartoko dalam keterangan persnya, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga: Pemkab PPU Kawal Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

1. Korban dijadikan PSK dan pemandu lagu

FA dan SA dua IRT tersangkan TPPO di Penajam (IDN Times/Ervan)

Bergas mengatakan, para tersangka ini mengelola kafe hiburan yang beroperasi di PPU. Sebagai kedoknya, mereka menyaru para korban sebagai pemandu lagu para tamu di kafe hiburan ini. 

Para korban dijadikan pemandu lagu karaoke sekaligus menemani tamu minum minuman keras. Para tamu dikenakan tarif Rp85 ribu per jam di mana tersangka memperoleh jatah Rp5 ribu dan pemilik kafe Rp10 ribu. 

Para korban juga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) melayani para tamu yang datang. Muncikari ini juga menentukan tarif jasa open booking out (BO) sebesar Rp1,5 juta per malamnya. 

2. Pengungkapan kasus TPPO

Ilustrasi Perdagangan Perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Polres PPU membentuk tim khusus untuk membongkar praktik TPPO di wilayahnya. Dalam penyelidikan di lapangan, mereka menemukan dugaan TPPO di salah satu lokasi kafe hiburan. 

Polisi pun berpura-pura memesan jasa layanan PSK lewat kafe dikelola FA dengan mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta. Tersangka ini lantas meneruskan uang tersebut kepada salah seorang pemandu lagu dengan besaran Rp1,2 juta. 

Tersangka membebani para korban dengan biaya jasa sebesar Rp300 ribu.

“Mengetahui alur transaksi TPPO tersebut, kemudian anggota membawa pemandu lagu keluar dari kafe, sementara  anggota lainnya mengamankan FA guna proses lebih lanjut di Polres PPU,” tegas Bergas.

3. Tersangka SA perdagangan anak di bawah umur

Ilustrasi Perlindungan Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam peristiwa lain, penyidik Polres PPU juga mengamankan tersangka inisial SA atas kasus TPPO pada Minggu 11 Juni 2023 pukul 03.30 Wita. 

Di kafe Sotek ini, polisi mendapati salah seorang pemandu lagu merupakan anak di bawah umur usia 17 tahun. 

“Korban TPPO yang masih di bawah umur ini ditawarkan untuk bekerja sebagai pemandu lagu di kafe dengan imbalan per jam Rp100 ribu. Tersangka setiap jamnya mendapatkan 20 persen dari upah korban yang bekerja sejak 23 Mei 2023,” tuturnya.

Atas perbuatan tersangka SA itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.790.000 dan satu buku catatan keuangan pembayaran tamu kafe miliknya.

Baca Juga: Nekat, Dua IRT di PPU Otaki Praktik Perdagangan Orang

Berita Terkini Lainnya