TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nekat Mencuri Iphone X, Warga Penajam Pasrah Diringkus Polisi

Lokasi handphone mudah dilakukan pelacakan 

Tersangka DE beserta barang bukti Iphone X hasil curiannya (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Seorang pemuda berinisial DE (27) warga Jalan Suka Maju Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

Pemuda ini  diduga mencuri handphone merek Iphone X di salah satu konter handphone di Perumahan BTN KM 1 Kelurahan Penajam PPU pada Selasa 16 Juli 2022 pukul 12.00 Wita.   

“Kami telah berhasil kasus pencurian telepon genggam atau handphone yang terjadi di salah satu toko di Perumahan BTN KM. 1 Penajam yang terjadi pada hari Selasa lalu,” kata Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Eka Bahalwan melalui  Kapolsek Penajam Ajun Komisaris Polisi (AKP) Purwo Asmadi, kepada IDN Times, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga: Pendapatan PPU Minim Tahun 2023, Ada Belanja Daerah Tak Terakomodir

1. Tersangka curi handphone korban di dalam toko

Polsek Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Kronologis pencurian bermula saat korban bernama Mada mengisi daya baterai handphone di dalam konter tokonya. Gerai tokonya dalam kondisi tertutup tetapi belum dikunci. 

“Setelah itu korban beranjak ke belakang untuk mengepel rumah dan handphone ditinggalkan masih dalam keadaan di cas,” ungkap kapolsek.

Berselang beberapa saat, Mada tidak mendapati handphonenya tersebut. Ponsel merek Iphone X sudah raib. Kakak korban pun mengaku tidak mengetahui keberadaan handphone tersebut. 

2. Pelacak handphone korban berada di sekitar RT 13 Kelurahan Penajam

Tersangka DE (IDN Times/Ervan)

Mereka berdua pun lantas melacak keberadaan handphone Iphone X tersebut. Seperti diketahui, handphone jenis ini dibekali perangkat pelacak dari sistem aplikasi internalnya. 

“Kakak korban kemudian berupaya melakukan pencarian menggunakan aplikasi pelacak handphone tersebut dan diketahui posisi Iphone X milik korban berada di sekitar RT 13 Kelurahan Penajam,” ungkap  Purwo Asmadi.  

Setelah itu, lanjutnya, korban dan kakaknya langsung mendatangi lokasi pelacakan handphone Iphone X  korban. Sesampainya di sana mereka langsung mengecek salah rumah yang diketahui rumah tersangka.

“Ketika itu korban bertemu dengan tersangka yang dicurigai telah mengambil Iphone X milik Mada,” ujarnya.

3. Awalnya tersangka sempat berdalih dan membantah dituduh mencuri handphone

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Awalnya tersangka sempat berdalih dan membantah mencuri handphone itu. Ia mengabaikan informasi ditampilkan dalam sistem aplikasi Iphone itu.

Namun setelah didesak dengan data-data milik korban, tersangka pun akhirnya tidak bisa mengelak lagi. Ia lantas mengakui sudah mencuri handphone tersebut dari dalam konter korban. 

“Saat kakak korban yang menanyakannya, tersangka mengakui menyimpan serta menyembunyikan Iphone X milik korban di bawah sofa. Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Penajam,” jelasnya.

Baca Juga: PMI PPU dan Koica Kerja Sama dalam Menghadapi Bencana

Berita Terkini Lainnya