TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab PPU Tegaskan Hibah untuk Guru Swasta Masuk dalam Kas 2022 

Dana hibah bukan upah guru swasta

Tuntut honor guru PAUD, TK dan MTs swasta se Penajam Paser Utara demo DPRD dan bupati PPU (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan dana hibah untuk para guru swasta setempat aman. Dana hibah diperuntukkan guru pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), dan madrasah tsanawiyah (MTs) swasta masuk dalam kas APBD PPU 2022. 

“Dana hibah untuk guru swasta PAUD, TK dan MTs yang kewenangannya di bawah pemerintah provinsi dan Kementerian Agama (Kemenag) telah dialokasikan anggarannya di dalam APBD Kabupaten PPU tahun 2022. Jadi tidak benar jika anggaran itu tak ada,” kata Kepala Disdikpora PPU Alimuddin kepada IDN Times, Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Tunggakan Honor Guru Swasta di PPU Sepertinya Sulit untuk Dibayarkan 

1. Kebijakan Bupati PPU ingin tetap berikan upah guru swasta sebesar Rp3,4 juta

Kepala Disdikpora PPU, Alimuddin (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Ia menegaskan, seperti kebijakan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud,  bahwa untuk upah atau honor seluruh THL termasuk para guru swasta tetap diberikan sebesar Rp3,4 juta per bulan.

“Sehingga kami coba menyediakan anggaran seperti keinginan pak bupati, mudah-mudahan tersedia. Untuk nilai anggaran yang disediakan saya masih belum bisa menyebutkan karena belum selesai dibahas,” sebutnya.

Alimudin meminta seluruh pihak menginformasikan alokasi dana hibah Pemprov Kaltim dan Kementerian untuk honor dan THL di PPU. Agar masyarakat pun paham bahwa anggaran tersebut peruntukannya hibah untuk para guru swasta dan THL. 

“Para guru swasta dan yayasan pengelola sekolah sudah memahami makna dana hibah  yang dijanjikan oleh pemerintah tersebut, jadi kita sudah memiliki pemahaman yang sama,” tegasnya.

2. Tinggal kebijakan pemerintah terkait besar upah yang masuk dalam bagian dana hibah

Tuntut honor guru PAUD, TK dan MTs swasta se Penajam Paser Utara demo DPRD dan bupati PPU (IDN Times/Ervan)

Sekarang ini tinggal bagaimana kebijakan pemerintah kabupaten terkait besar upah masuk dalam bagian dana hibah tersebut yang nanti diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) PPU. Ataupun apa namanya guna menjadi dasar hukum dan mengikat kedua belah pihak berkepentingan, jadi akan dibuatkan regulasi dalam penyaluran dana ini.

“Secara teknis Disdikpora akan melaksanakan apa yang menjadi kebijakan pimpinan. Terkait belum terlihat dalam APBD, nanti akan dilakukan pembahasan lebih lanjut antara panitia anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) usai APBD tahun 2022 disahkan. Saya pastikan anggaran dana hibah tersebut masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Disdikpora,” lanjutnya.

3. Seluruh guru swasta wajib dinaungi yayasan yang benar

Tuntut honor guru PAUD, TK dan MTs swasta se Penajam Paser Utara demo DPRD dan bupati PPU (IDN Times/Ervan)

Ia menambahkan, di sisi lain apa pun alasannya seluruh guru PAUD, TK dan MTs swasta  tersebut harus dinaungi yayasan yang benar-benar yayasan. Ia pun mengimbau agar yayasan menyempurnakan keberadaannya. Jangan sampai persyaratan administrasi atau lainnya tidak terpenuhi sehingga menjadi persoalan.

“Jadi ada keseimbangan tindakan antara aksi nyata di lapangan antara pemerintah dengan guru-guru swasta. Di mana yayasan dapat menunjukkan keberadaannya dalam hal administrasi dan pemerintah dapat menindaklanjutinya. Di mana kami sangat memahami sangat diperlukan pendidikan anak usia dini tetapi tidak bisa mangkir dari ketentuan yang ada,” kata Alimuddin.

4. Dana sisa 10 bulan tahun 2021 tak wajib dibayarkan jika dana tak tersedia

Tuntut honor guru PAUD, TK dan MTs swasta se Penajam Paser Utara demo DPRD dan bupati PPU (IDN Times/Ervan)

Terkait dengan sisa anggaran dana hibah selama 10 bulan tahun 2021 sekitar Rp32 miliar tersebut, kata Alimuddin, sifatnya tidak wajib, namun menurut keterangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU jika dananya tersedia masih bisa diusulkan di tahun depan. Jadi kalau dasar hukumnya ada tidak apa-apa diusulkan tahun, namun dengan catatan akan dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten.

“Setelah selesai diaudit dan dinyatakan layak dibayarkan maka kita akan melihat ketersediaan anggarannya. Apabila dananya ada maka jadi utang daerah harus dibayarkan melalui pembiayaan. Jadi itu mekanismenya khusus untuk dana 10 bulan belum terbayarkan,” urainya.

Ia menegaskan, secara anggaran di tahun 2021 dana hibah tersebut telah masuk dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan tidak ada masalah bahkan disediakan untuk kebutuhan selama 12 bulan persoalannya belum terbayarkan.

“Persoalan hanya belum terbayarkan, logika berpikir kita jika dana belum terbayarkan maka anggaran itu belum tersedia di kas daerah sebagai disampaikan Pak Sekda Muliadi. Nah jika ada dana masuk ke kas daerah dialokasi untuk dana hibah pasti dibayarkan. jadi persoalannya di situ. Bahkan kebijakan pak bupati apabila tidak terbayar tahun ini maka dibayarkan tahun depan,” jelasnya.

Baca Juga: Honor Tak Dibayar, Ratusan Guru Demo DPRD dan Pemkab Penajam 

Berita Terkini Lainnya