TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pendapatan PPU Minim Tahun 2023, Ada Belanja Daerah Tak Terakomodir

Belanja daerah sebesar Rp880 miliar lebih

Pj Sekda PPU, Tohar menyerahkan dokumen KUA PPAS PPU tahun 2023 kepada Ketua DPRD Syahruddin M Noor (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Akibat pendapat daerah minim, diprediksi ada belanja daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) yang tidak terakomodasi. Tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PPU Tahun 2023 depan.

“Rencana belanja daerah dalam Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten PPU Tahun Anggaran 2023, terdapat belanja daerah yang belum terakomodir disebabkan ketersediaan alokasi anggaran berdasarkan proyeksi pendapatan daerah saat ini masih sangat minim,” ujar Pj Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Tohar saat menyerahkan Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) PPAS PPU tahun 2023 kepada DPRD PPU, Senin (25/7/2022).

Baca Juga: Bejat! Pemuda di PPU Paksa Kakak Ipar Layani Oral Seks

1. Belanja wajib sudah dialokasikan sesuai kebutuhan tiap SKPD

Ketua DPRD Syahruddin M Noor pimpin jalannya rapat penyerahan KUA PPAS tahun 2023 (IDN Times/Ervan)

Namun, jelasnya, untuk belanja yang bersifat wajib sudah dialokasikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Walaupun dinilai besarannya masih terdapat kekurangan. 

“Sehingga, pada saat adanya informasi atas transfer ke daerah dan dana desa yang ditetapkan oleh perundang-undangan, maka akan dilakukan penyesuaian dari proyeksi pendapatan maupun dari aspek belanja daerah tahun anggaran 2023 depan,” terang Tohar.

Ia menerangkan, penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, diawali dengan penjaringan aspirasi masyarakat melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kemudian ditetapkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

2. RKPD berpedoman pada rencana strategis daerah

Pj. Sekda Penajam Paser Utara, Tohar

Tohar mengatakan, RKPD berpedoman pada rencana strategis daerah. Baik itu berasal dari RPJMD ataupun perencanaan daerah lainnya yang saat ini tahapan penyusunan rancangan kebijakan umum APBD serta plafon anggaran sementara dalam rangka pemenuhan siklus anggaran sebagaimana tahapan dan jadwal penyusunan APBD setiap tahun.

Rancangan kebijakan anggaran tahun anggaran 2023, menurutnya, menguat pada kondisi ekonomi yang pro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah. Dan Juga termasuk strategi pencapaiannya dengan langkah-langkah konkret.

“Disusun berdasarkan skala prioritas pembangunan daerah, prioritas program masing-masing urusan dan mengacu pada kemampuan keuangan daerah,” tuturnya.

Baca Juga: PMI PPU dan Koica Kerja Sama dalam Menghadapi Bencana

Berita Terkini Lainnya