Simpan Sabu, Warga Sebakung Jaya di PPU Berurusan dengan Polsek Babulu
Diancam lima tahun atau 20 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Polisi menangkap warga Desa Sebakung Jaya Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur (Kaltim) inisial SI (32). Pria ini berurusan dengan hukum karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya.
“Tersangka diduga kuat telah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dan berhasil kami tangkap pada Minggu 28 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 Wita,” kata Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Babulu Ajun Komisaris Polisi Nuryatman kepada IDN Times, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga: Polres PPU Ringkus Target Operasi Kasus Narkoba di Desa Bangun Mulya
1. Tersangka ditangkap ketika berada di dalam rumah di Desa Sebakung Jaya Kecamatan Babulu
Nuryatman mengatakan, polisi menangkap pelaku di dalam rumah salah satu RT di Desa Sebakung Jaya Kecamatan Babulu PPU. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatannya.
“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan dan semua diakui milik tersangka antara lain, dua paket narkotika jenis sabu dengan bruto 0,57 gram serta satu botol bong terbuat dari kaca minuman vitamin,” sebutnya.
Lalu ditemukan dan diamankan pula barang bukti, berupa satu rangkaian alat isap sabu, satu korek gas warna biru, satu lembar plastik C-Tik bening, satu kantong plastik bening dan satu unit handphone merek Oppo warna merah.
Baca Juga: Polres PPU Ungkap 41 Kasus Narkotika dalam 8 Bulan Terakhir