TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Stafnya Ditangkap 'Nyabu', ini Tanggapan Kades Sebakung Jaya PPU 

Tersangka tercatat sebagai tenaga honorer desa

Kantor Pemerintahan Desa Sebakung Jaya Babulu, PPU penerima ADD dan DD (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Kepala Desa (Kades) Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Sajidin bakal memberikan tindakan tegas terhadap stafnya yang ditangkap karena terlibat sabu-sabu.

Diketahui pada Kamis (9/3/2023) kemarin, Polres PPU berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu. Di mana salah satu tersangkanya berinisial SU (27) merupakan staf pemerintahan desa setempat.

“Saya selaku Kades Sebakung Jaya jelas bakal mengambil tindakan dan sikap tegas terhadap salah satu staf saya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu itu,” tegas Saidin kepada IDN Times, Rabu (15/3/2023) di Penajam.

Baca Juga: Gunakan Sabu, Staf Desa di Babulu dan Rekannya Dibekuk Polres PPU

1. Terancam dipecat

Kepala Desa Sebakung Jaya, Sajidin (IDN Times/Ervan)

Ditambahkannya, jika terbukti bersalah maka sanksi terberat yakni bakal dilakukan berupa pemecatan atau pemberhentian kepada yang bersangkutan selaku staf di Pemerintahan Desa Sebakung Jaya.

“Saya akui, salah satu dari dua tersangka diduga pemakai narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan pegawai honor di Desa Sebakung Jaya, yang diringkus oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU pada Kamis (9/3/2023) kemarin,” sebutnya. 

Ia mengatakan, saat ini kasus narkotika sabu-sabu telah ditangani oleh Polres PPU dan pihaknya, tetap menanti hasil proses hukum tersebut. 

2. Tersangka bekerja sejak 2019 sebagai staf caraka

Tersangka sabu-sabu SU staf desa Sebagkung Jaya Babulu dan rekannya AH (IDN Times/Ervan)

Salah satu tersangka tersebut, tercatat sebagai pegawai honorer sejak 2019 silam ketika kepemimpinan Muharis atau kepala desa periode sebelumnya. Di mana ia bekerja sebagai staf caraka.

Sajidin menerangkan, tersangka yang bekerja sebagai staf caraka merupakan jabatan fungsional yang memiliki tugas untuk mencatat, mengirimkan, hingga mengadministrasi bukti pengiriman dokumen ataupun surat. 

“Jadi staf caraka adalah jabatang fungsional, di mana ia mulai bekerja sejak 2019 silam di periode pak Muharis selaku kepala desa,” imbuhnya.

3. Belum ambil langkah, masih tunggu putusan

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Hingga kini, lanjut Sajidin, pihaknya belum bisa mengambil langkah terhadap stafnya itu. Pasalnya ia masih menunggu keputusan hukum tetap para tersangka, termasuk pegawai honornya.

“Kami masih menunggu proses peradilan dan asas praduga tidak bersalah tetap ada. Namun apabila terbukti bersalah maka sanksi tegas adalah diberhentikan,” tegasnya. 

Untuk diketahui Polres PPU melalui Satuan Reserse Narkoba pada Kamis kemarin (9/3/2023) sekitar pukul 14.00 Wita, membekuk dua orang pria tersangka pengguna sabu-sabu berinisial SU (27) staf desa Sebakung Jaya Babulu dan AH (20) di salah satu rumah kosong sekitar RT 007 Desa Sebakung Jaya,  karena kedapatan memiliki satu paket sabu-sabu seberat 0,41 gram bruto.

Baca Juga: Anggaran Pilkada 2024 Penajam Turun Rp8,4 miliar 

Berita Terkini Lainnya