Stafnya Ditangkap 'Nyabu', ini Tanggapan Kades Sebakung Jaya PPU
Tersangka tercatat sebagai tenaga honorer desa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Kepala Desa (Kades) Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Sajidin bakal memberikan tindakan tegas terhadap stafnya yang ditangkap karena terlibat sabu-sabu.
Diketahui pada Kamis (9/3/2023) kemarin, Polres PPU berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu. Di mana salah satu tersangkanya berinisial SU (27) merupakan staf pemerintahan desa setempat.
“Saya selaku Kades Sebakung Jaya jelas bakal mengambil tindakan dan sikap tegas terhadap salah satu staf saya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu itu,” tegas Saidin kepada IDN Times, Rabu (15/3/2023) di Penajam.
Baca Juga: Gunakan Sabu, Staf Desa di Babulu dan Rekannya Dibekuk Polres PPU
1. Terancam dipecat
Ditambahkannya, jika terbukti bersalah maka sanksi terberat yakni bakal dilakukan berupa pemecatan atau pemberhentian kepada yang bersangkutan selaku staf di Pemerintahan Desa Sebakung Jaya.
“Saya akui, salah satu dari dua tersangka diduga pemakai narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan pegawai honor di Desa Sebakung Jaya, yang diringkus oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU pada Kamis (9/3/2023) kemarin,” sebutnya.
Ia mengatakan, saat ini kasus narkotika sabu-sabu telah ditangani oleh Polres PPU dan pihaknya, tetap menanti hasil proses hukum tersebut.