Transformasi Kawasan Ibu Kota Nusantara di Kutai Kartanegara
Jadi milik Otorita IKN untuk dikelola
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Beberapa wilayah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masuk kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi fokus pengelolaan Badan Otorita IKN.
Pengelolaan tersebut meliputi sejumlah aspek, mulai dari penataan lahan hingga penanganan isu-isu sosial masyarakat setempat. Hal ini menjadi perbincangan dalam rapat koordinasi antara Otorita IKN dan DPRD Kabupaten Kukar, Senin (22/4/2024).
"Seluruh aset yang terletak di dalam kawasan IKN, baik di Kabupaten Kukar maupun Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, akan menjadi milik Otorita IKN untuk pengelolaan lebih lanjut, sesuai dengan pembagian wilayah yang telah ditetapkan," ungkap Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin.
1. Penyerahan sesuai ketentuan yang berjalan
Dia menambahkan, proses penyerahan aset sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Kukar, tentu saja, mendukung pembangunan untuk IKN.
“Kukar tentu mendukung IKN, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat 3 Undang-Undang 3/2022 tentang Ibu Kota Negara," kata Alimuddin.
Alimuddin juga menyebut beberapa inisiatif yang sedang dipersiapkan untuk mendukung pengelolaan penuh kawasan IKN oleh Otorita IKN, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, mulai dari guru hingga tenaga kerja terampil. "Ini sangat penting untuk mendukung IKN sebagai ibu kota yang futuristik dan adaptif," jelasnya.
Baca Juga: Penumpang Penyeberangan Feri Rute PPU-Balikpapan Turun selama Lebaran