TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Transformasi Kawasan Ibu Kota Nusantara di Kutai Kartanegara

Jadi milik Otorita IKN untuk dikelola

Salah satu kawasan di Kecamatan Samboja Kukar masuk dalam delinasi IKN. (IDN Times/Fatmawati)

Balikpapan, IDN Times - Beberapa wilayah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masuk kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi fokus pengelolaan Badan Otorita IKN.

Pengelolaan tersebut meliputi sejumlah aspek, mulai dari penataan lahan hingga penanganan isu-isu sosial masyarakat setempat. Hal ini menjadi perbincangan dalam rapat koordinasi antara Otorita IKN dan DPRD Kabupaten Kukar, Senin (22/4/2024). 

"Seluruh aset yang terletak di dalam kawasan IKN, baik di Kabupaten Kukar maupun Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, akan menjadi milik Otorita IKN untuk pengelolaan lebih lanjut, sesuai dengan pembagian wilayah yang telah ditetapkan," ungkap Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin. 

1. Penyerahan sesuai ketentuan yang berjalan

Rapat koordinasi antara Otorita IKN dengan DPRD Kabupaten Kukar. Foto Humas OIKN (IDN Times/Ervan)

Dia menambahkan, proses penyerahan aset sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Kukar, tentu saja, mendukung pembangunan untuk IKN.

“Kukar tentu mendukung IKN, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat 3 Undang-Undang 3/2022 tentang Ibu Kota Negara," kata Alimuddin.

Alimuddin juga menyebut beberapa inisiatif yang sedang dipersiapkan untuk mendukung pengelolaan penuh kawasan IKN oleh Otorita IKN, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, mulai dari guru hingga tenaga kerja terampil. "Ini sangat penting untuk mendukung IKN sebagai ibu kota yang futuristik dan adaptif," jelasnya.

Baca Juga: Penumpang Penyeberangan Feri Rute PPU-Balikpapan Turun selama Lebaran

2. Sangat penting dukung IKN

Rapat koordinasi antara Otorita IKN dengan DPRD Kabupaten Kukar. Foto Humas OIKN (IDN Times/Ervan)

Dalam konteks pengelolaan aset fisik, DPRD Kabupaten Kukar telah mengusulkan agar aset-aset tersebut dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bersama OIKN. 

"Kita berharap proses penyerahan aset daerah ini segera tuntas, agar pelaksanaan fungsi Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) dapat berjalan dengan lancar," tegas Alimuddin.

Berita Terkini Lainnya