Warga Papua Dibekuk Polisi karena Mencuri Mobil di Sepaku PPU
Tersangka diancam lima tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Polisi mengamankan seorang warga Desa Saramom di Kabupaten Biak Biak Numfor Provinsi Papua inisial MA (27) di Polsek Sepaku Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa 6 Desember 2022. Aparat menangkap pria tersebut atas tuduhan pencurian mobil Toyota Avanza milik warga Sepaku bernama Karlina Efendi di Desa Sukaraja Sepaku PPU pada 28 Agustus 2022 silam.
“Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian satu kendaraan bermotor roda empat jenis Toyota Avanza," kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono kepada IDN Times, Senin (12/12/2022).
Baca Juga: PPU Siapkan Dana Rp35 Miliar untuk Bangun Jalan Pendekat IKN
1. Mobil korban hilang saat diparkir
Kronologis pencurian mobil terjadi saat korban memarkirkan kendaraan di sekitar musala Pasar Sepaku. Orangtua korban yang pertama kali mendapati kendaraan sudah tidak ada di area parkir.
Mereka yang menyampaikan mobil berwarna abu-abu metalik korban hilang.
"Mendapatkan informasi tersebut, kemudian korban langsung mengecek tempat parkir mobil itu ternyata benar mobilnya telah raib," katanya.
Korban bersama orangtua pun langsung melaporkan kasus kehilangan tersebut ke Polsek Sepaku. Mereka juga mencurigai keterlibatan pelaku MA ini yang kerap menemui orangtua korban, tetapi setelah kejadian mendadak menghilang.
"Atas kejadian itu korban mengaku mengalami kerugian total sebanyak Rp206 juta lebih. Apalagi mobil itu masih belum lunas kredit," ungkap Kapolsek.
Baca Juga: Penetapan IKN Tak Mempengaruhi Jumlah Daerah Pemilihan di PPU