TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Papua Dibekuk Polisi karena Mencuri Mobil di Sepaku PPU

Tersangka diancam lima tahun penjara

Tersangka MA posisi jongkok kini diamankan di Polsek Sepaku (Dok. Humas Polres PPU)

Penajam, IDN Times - Polisi mengamankan seorang warga Desa Saramom di Kabupaten Biak Biak Numfor Provinsi Papua inisial MA (27) di Polsek Sepaku Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa 6 Desember 2022. Aparat menangkap pria tersebut atas tuduhan pencurian mobil Toyota Avanza milik warga Sepaku bernama Karlina Efendi di Desa Sukaraja Sepaku PPU pada 28 Agustus 2022 silam. 

“Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian satu kendaraan bermotor roda empat jenis Toyota Avanza," kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono kepada IDN Times, Senin (12/12/2022).

Baca Juga: PPU Siapkan Dana Rp35 Miliar untuk Bangun Jalan Pendekat IKN

1. Mobil korban hilang saat diparkir

Mobil curian dan tersangka MA di Polsek Sepaku (Dok. Humas Polres PPU)

Kronologis pencurian mobil terjadi saat korban memarkirkan kendaraan di sekitar musala Pasar Sepaku. Orangtua korban yang pertama kali mendapati kendaraan sudah tidak ada di area parkir. 

Mereka yang menyampaikan mobil berwarna abu-abu metalik korban hilang. 

"Mendapatkan informasi tersebut, kemudian korban langsung mengecek tempat parkir mobil itu  ternyata benar mobilnya telah raib," katanya.

Korban bersama orangtua pun langsung melaporkan kasus kehilangan tersebut ke Polsek Sepaku. Mereka juga mencurigai keterlibatan pelaku MA ini yang kerap menemui orangtua korban, tetapi setelah kejadian mendadak menghilang. 

"Atas kejadian itu korban mengaku mengalami kerugian total sebanyak Rp206 juta lebih. Apalagi mobil itu masih belum lunas kredit," ungkap Kapolsek.

2. Unit Reskrim Polsek Sepaku dapat info tersangka di Samarinda

Mapolsek Sepaku (IDN Times/Ervan)

Selama proses penyidikan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sepaku memperoleh informasi keberadaan tersangka yang diketahui berada di Samarinda. Para penyidik langsung melakukan pengejaran ke lokasi. 

"Akhirnya tersangka berhasil kami bekuk bersama barang curiannya. Kini pelaku telah diamankan di Polsek Sepaku untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Polisi menangkap tersangka di Samarinda pada Selasa 6 Desember 2022 lalu. Pelaku berikut barang bukti kejahatan langsung diamankan ke Polsek Sepaku untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatan tersangka MA ini, maka disangkakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga: Penetapan IKN Tak Mempengaruhi Jumlah Daerah Pemilihan di PPU

Berita Terkini Lainnya