Wali Kota Balikpapan Diminta Keluarkan Surat Edaran tentang PPKM
Menyusul penerbitan Instruksi dari Mendagri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Rencana penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada 24 Desember - 2 Januari mendatang ditindaklanjuti Pemkot Balikpapan dengan rapat bersama Forkopimda dan OPD Kota Balikpapan.
Rapat ini dilakukan menyusul Instruksi Mendagri Nomor 62 pada 22 November lalu terkait PPKM di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim).
"Yang penting kami meminta wali kota untuk membuat surat edaran dulu mengenai instruksi ini. Nanti kalau ada perubahan kan tinggal menyesuaikan," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan Zulkifli usai rapat (25/11/2021) di aula Pemkot Balikpapan.
Baca Juga: Pembangunan SMPN 25 untuk Masyarakat di Balikpapan Barat
1. Malam tahun baru dilarang membuat perayaan
Dengan dikeluarkannya segera surat edaran, maka masyarakat diharapkan bisa atau lebih awal mengetahui tentang pemberlakuannya. Karena tentunya ada sejumlah kebijakan yang berbeda dengan level 2 yang kini diberlakukan.
"Sudah sering saya sampaikan perbedaannya, misalnya di kapasitas rumah ibadah dan tempat wisata. Yang ditutup sama sekali adalah pertemuan-pertemuan seperti rapat besar maupun seminar ditiadakan," jelasnya.
Sementara pada malam tahun baru Mendagri mengimbau masyarakat untuk di rumah saja dan tidak menggelar perayaan apa pun.
"Jadi tidak boleh membuat perayaan di ruang publik. Sehingga beberapa tempat publik akan dilakukan penutupan," sebutnya.
Baca Juga: Warga Gelar Tikar dan Tiduran di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda