TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wali Kota Balikpapan Diminta Keluarkan Surat Edaran tentang PPKM

Menyusul penerbitan Instruksi dari Mendagri

Penerapan protokol kesehatan di masa pandemik COVID-19 di Balikpapan Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Rencana penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada 24 Desember - 2 Januari mendatang ditindaklanjuti Pemkot Balikpapan dengan rapat bersama Forkopimda dan OPD Kota Balikpapan.

Rapat ini dilakukan menyusul Instruksi Mendagri Nomor 62 pada 22 November lalu terkait PPKM di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). 

"Yang penting kami meminta wali kota untuk membuat surat edaran dulu mengenai instruksi ini. Nanti kalau ada perubahan kan tinggal menyesuaikan," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan Zulkifli usai rapat (25/11/2021) di aula Pemkot Balikpapan.

Baca Juga: Pembangunan SMPN 25 untuk Masyarakat di Balikpapan Barat

1. Malam tahun baru dilarang membuat perayaan

ilustrasi PPKM Darurat (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Dengan dikeluarkannya segera surat edaran, maka masyarakat diharapkan bisa atau lebih awal mengetahui tentang pemberlakuannya. Karena tentunya ada sejumlah kebijakan yang berbeda dengan level 2 yang kini diberlakukan. 

"Sudah sering saya sampaikan perbedaannya, misalnya di kapasitas rumah ibadah dan tempat wisata. Yang ditutup sama sekali adalah pertemuan-pertemuan seperti rapat besar maupun seminar ditiadakan," jelasnya. 

Sementara pada malam tahun baru Mendagri mengimbau masyarakat untuk di rumah saja dan tidak menggelar perayaan apa pun.

"Jadi tidak boleh membuat perayaan di ruang publik. Sehingga beberapa tempat publik akan dilakukan penutupan," sebutnya. 

2. Berharap kasus tetap landai agar pengetatan tak dilakukan

Pelanggan prokes terlihat adu mulut dengan petugas saat razia prokes penggunaan masker, Jumat (12/3/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Nantinya di tempat wisata akan tetap buka seperti biasa namun kapasitas hanya 50 persen. Selain itu tempat wisata juga harus menerapkan aplikasi pedulilindungi di pintu masuk. 

Rapat yang dilaksanakan ini, menurut dia masih awal. Sementara kebijakan nanti akan melihat situasi kembali. "Kalau landai seperti sekarang, berarti kebijakan yang akan diambil seperti ini," katanya. 

Dalam hal ini menurut dia bertujuan untuk menjelaskan pada masyarakat bahwa tidak dilakukan pengetatan seperti saat kasus naik. "Sepanjang kasusnya seperti ini ya aturannya demikian," katanya.

Baca Juga: Warga Gelar Tikar dan Tiduran di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda

Berita Terkini Lainnya