Disnakertrans Kalsel Klaim Tak Temui Pekerja Sawit di Bawah Umur
Mental anak terganggu jika dipaksa bekerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengklaim wilayahnya bebas dari eksploitasi pekerja anak. Khususnya antisipasi pekerja anak untuk industri perkebunan kelapa sawit.
Pernyataan ini menjawab isu soal pekerja anak di industri perkebunan kelapa sawit sedang ramai dibicarakan. Seperti diketahui, Kalsel menjadi salah satu wilayah Indonesia dengan industri sawit yang terus berkembang.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Disnakertrans Kalsel Irfan Sayuti kepada IDN Times, Sabtu (24/6/2023).
Baca Juga: SMPN Favorit di Banjarmasin Laris Diminati Siswa Baru
1. Empat Balai Wasnakerda tak temui pekerja anak
Hal itu berdasar pengawasan Disnakertrans Kalsel yang secara aktif, baik itu pengawasan norma ketenagakerjaan termasuk pengawasan norma kerja anak di pelbagai sektor termasuk sektor industri perkebunan kelapa sawit.
Ifran pun menyampaikan, bahwa pelanggaran terhadap norma kerja anak ini sesuai dengan ketentuan pasal 183 dan 185 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan tindakan pidana yang diancam sanksi penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta (lima ratus juta rupiah).
"Dari laporan hasil pemeriksaan yang rutin disampaikan oleh pengawas ketenagakerjaan yang tersebar di 4 Balai Wasnakerda sampai Juni 2023, tidak ditemukan pekerja anak yang dipekerjakan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit," katanya.
Baca Juga: Hewan Kurban Masuk Banjarmasin Dijamin Kesehatannya