TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disnakertrans Kalsel Klaim Tak Temui Pekerja Sawit di Bawah Umur

Mental anak terganggu jika dipaksa bekerja

Anak gelandangan pengemis di Banjarmasin.

Banjarmasin, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengklaim wilayahnya bebas dari eksploitasi pekerja anak. Khususnya antisipasi pekerja anak untuk industri perkebunan kelapa sawit

Pernyataan ini menjawab isu soal pekerja anak di industri perkebunan kelapa sawit sedang ramai dibicarakan. Seperti diketahui, Kalsel menjadi salah satu wilayah Indonesia dengan industri sawit yang terus berkembang. 

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Disnakertrans Kalsel Irfan Sayuti kepada IDN Times, Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga: SMPN Favorit di Banjarmasin Laris Diminati Siswa Baru

1. Empat Balai Wasnakerda tak temui pekerja anak

Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti.

Hal itu berdasar pengawasan Disnakertrans Kalsel yang secara aktif, baik itu pengawasan norma ketenagakerjaan termasuk pengawasan norma kerja anak di pelbagai sektor termasuk sektor industri perkebunan kelapa sawit.

Ifran pun menyampaikan, bahwa pelanggaran terhadap norma kerja anak ini sesuai dengan ketentuan pasal 183 dan 185 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan tindakan pidana yang diancam sanksi penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta (lima ratus juta rupiah). 

"Dari laporan hasil pemeriksaan yang rutin disampaikan oleh pengawas ketenagakerjaan yang tersebar di 4 Balai Wasnakerda sampai Juni 2023, tidak ditemukan pekerja anak yang dipekerjakan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit," katanya.

2. Jika terbukti akan dibawa ke ranah hukum

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. (IDN Times/Sunariyah)

Meskipun demikian, Irfan pun terus mewaspadai potensi adanya praktik-praktik eksploitasi anak pada industri kelapa sawit di Kalsel. Untuk itu, ia langsung mengancam tidak segan untuk menerapkan sanksi tegas sesuai pasal 9b dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2020.  

Bahwa akan ditindak represif yustisial atau upaya paksa melalui lembaga pengadilan terhadap norma ketenagakerjaan yang tidak dipenuhi. Kemudian, kepada korban maka akan segera menghentikan pekerja anak.

"Kalau ditemui buktinya, kami tegaskan akan membawa perusahaan ke ranah pengadilan sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya.

3. Disnakertrans Kalsel rutin sosialisasi

ilustrasi kelapa sawit (IDN Times/Sunariyah)

Disnakertrans Kalsel  juga rutin melakukan sosialisasi tentang pemahaman kepada masyarakat maupun perusahaan terkait kebebasan anak yang belum saatnya bekerja.

Kegiatan sosialisasi selalu diawali dengan tindakan preventif edukatif yaitu tindakan Pembinaan terhadap Norma Ketenagakerjaan untuk mencegah terjadinya pelanggaran NormaKetenagakerjaan

"Sosialisasi kepada perusahaan di sektor kelapa sawit pada saat pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan. Pada 22 Mei lalu dilaksanakan FGD peningkatan pengawasan norma ketenagakerjaan di sektor kelapa sawit dengan melibatkan GAPKI dan pengawas ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca Juga: Hewan Kurban Masuk Banjarmasin Dijamin Kesehatannya

Berita Terkini Lainnya