TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dukung Nawacita, Bupati Ismu Mudahkan Penerbitan Izin Perumahan

Hal tersebut solusi kebutuhan perumahan yang meningkat

IDN Times/Humas Kutai Timur

Sangatta, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus memudahkan regulasi bagi developer (pengembang) dalam penerbitan izin pembangunan perumahan. Bupati Ismunandar menyampaikan hal tersebut saat peletakan batu pertama pembangunan Perumahan Sangatta City tahap 2, 3, dan 4 oleh PT Bawa Jaya Tama, di Jalan Pendidikan, Jumat (2/8).

Animo yang sangat besar terhadap kebutuhan perumahan ini tentu harus segera dijawab. Caranya dengan memudahkan regulasi bagi pengembang yang ingin berinvestasi di Kutim. 

“Prosedur penerbitan izin sudah bisa secara online, jalur birokrasinya disederhanakan, jangka waktunya juga sudah cepat, biaya yang jelas dan transparan,” tutur Bupati Ismu.

Bupati Ismu menambahkan, “Kebijakan ini sejalan dengan program Nawacita Presiden RI Joko Widodo mengenai tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif serta pembangunan rumah murah bersubsidi.”

1. Bupati Ismu menyarankan untuk mengambil rumah bersubsidi

IDN Times/DPD RI

Bupati Ismu menjelaskan bahwa rata-rata harga sewa rumah di Sangatta Rp 800 ribu–Rp 1,5 juta per bulan. Meski begitu, rumah tersebut tidak menjadi hak milik kita. 

“Jadi lebih baik mengambil perumahan ini, angsurannya juga tidak berat 800 ribu–1,3 juta dan sudah pasti menjadi hak milik. Fasilitas sudah lengkap, jalan, air, dan listrik,” tutur Bupati Ismu.

Berita Terkini Lainnya