TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Salah Satu Perusahaan Mendapatkan Proper Merah dari Pemprov

Dalam waktu dekat, Wabup akan panggil perusahaan tersebut

IDN Times/Humas Pemkab Kutim

Sangatta, IDN Times - Mendengar salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kutai Timur (Kutim) masuk dari 21 perusahaan di Kaltim yang mendapatkan penilaian buruk atau proper merah dan hitam dalam pengelolaan lingkungan hidup oleh Pemprov Kaltim, menjadi perhatian serius Pemkab Kutim. Dalam waktu dekat Wabup Kasmidi Bulang akan memanggil perusahaan tersebut.

Ditemui usai memimpin kegiatan Coffee Morning di lingkungan Pemkab Kutim, Senin (24/6/2019) Kasmidi cukup terkejut jika ada satu perusahaan di Kutim mendapatkan penilaian buruk atau proper merah dan hitam oleh Pemprov Kaltim dalam pengelolaan lingkungan saat diumumkan Pemprov Kaltim dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, di Lamin Etam, beberapa pekan lalu.

Hingga kini pihaknya (Wabup) belum mengetahui pelanggaran apa yang dilakukan oleh perusahaan sawit tersebut hingga mendapatkan penilaian buruk.

"Tentu penilaian dilakukan terkait permasalahan pengelolaan lingkungan, yang bisa berkaitan dengan pengelolaan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) maupun administrasi perizinan Amdal perusahaan tersebut," katanya.

1. Pembelajaran bagi seluruh perusahaan di Kutim wajib memperhatikan lingkungan

astra-agro.co.id

Adanya perusahaan di Kutim yang mendapatkan proper merah tahun ini diharapkan menjadi perhatian dan pembelajaran bagi seluruh perusahaan di Kutim agar wajib memperhatikan pengelolaan lingkungan, baik di area perusahaan maupun di wilayah pemukiman masyarakat yang terdampak langsung dengan aktivitas perusahaan.

"Saya harap ke depan tidak ada lagi perusahaan di Kutim yang mendapatkan proper merah bahkan hitam, namun minimal perusahaan di Kutim mendapatkan proper biru atau hijau," tuturnya.

2. Tidak sedikit, 21 perusahaan mendapat proper merah dan hitam dalam mengelola lingkungan

machinexrecycling.com

Untuk diketahui dalam malam award proper yangi digelar oleh Pemprov Kaltim, sebanyak 21 perusahaan di Kaltim mendapatkan penilaian buruk atau proper merah dan hitam dalam pengelolaan lingkungan hidup dari Pemprov Kaltim.

Hasil itu diketahui berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Kaltim Isran Noor 660.2/K.366/2019 tentang Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup 2018-2019 saat peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Lamin Etam, Kamis (20/6/2019).

Berita Terkini Lainnya