TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua KPU Penajam: Beban Berat pada Penyelenggaraan Pemilu 2024

Memilih presiden dan anggota dewan

Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Irwan Syahwana (Antaranews/Bagus Purwa)

Penajam, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menyebutkan beban berat penyelenggaraan pemilu (pilpres/pileg) dan pilkada secara serentak pada 2024 akan dirasakan petugas penyelenggara pemilihan terdepan.

"Beban berat akan dirasakan penyelenggaraan pemilihan pada tingkat paling depan di pilpres, pileg dan pilkada pada 2024," ujar Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Irwan Syahwana seperti dilansir dari Antara, Sabtu (25/6/2022).

Ujung beban beratnya penyelenggara pemilihan terutama di jajaran paling depan jelas dia, yakni KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) dan PPS (panitia pemungutan suara).

Baca Juga: Angka Kemiskinan di Penajam Paser Utara Naik Menjadi 7 Persen 

1. Ada 515 TPS

Ilustrasi pemungutan suara atau pencoblosan (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Dia mencontohkan Pemilu 2019 yang beririsan dengan Pilkada 2018 saja sudah banyak sekali tahapan yang berselang-seling pelaksanaannya.

Jumlah TPS (tempat pemungutan suara) pada pemilihan umum 2024 tidak mengalami perubahan menurut dia, yakni 515 TPS yang tersebar di 54 kelurahan dan desa.

KPU Kabupaten Penajam Paser Utara bakal merekrut sekitar 4.302 petugas penyelenggara pemilihan umum terdiri KPPS, PPK, PPS (panitia pemungutan suara) dan PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih).

2. Perekrutan KPPS, PPS, PPK dan PPDB

Petugas penyelenggara pemilihan umum tersebut disebar KPPS sebanyak tujuh orang per TPS, PPK sebanyak lima orang per kecamatan dan PPS sebanyak tiga orang per kelurahan dan desa.

"Petugas penyelenggara pemilihan yang akan direkrut KPPS 3.605 orang, PPK 20 orang, PPS 126 orang dan PPDP 515 orang," ucapnya.

Perekrutan KPPS, PPS, PPK dan PPDB diperkirakan dilakukan akhir tahun ini (2022) kata Irwan syahwana, peraturan KPU yang ada saat ini belum mengatur jadwal perekrutan petugas penyelenggara pemilihan umum tersebut.

Baca Juga: Rusak Sejak 2020 karena Puting, Atap SMPN 25 Penajam Belum Diperbaiki

Berita Terkini Lainnya