TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Serikat Petani Sawit Duga Penurunan Harga TBS Akibat Ulah Spekulen

Petani: tidak ada yang salah dengan harga ekspor

Ilustrasi kelapa sawit. (IDN Times/Sunariyah)

Paser, IDN Times - Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kabupaten Paser Iwan Himawan menilai turunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dalam beberapa hari terakhir bukan karena kebijakan larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) melainkan ulah para spekulan atau oknum sejumlah perusahaan.

“Tidak ada yang salah dengan larangan ekspor karena pemerintah telah memikirkan dampak dari kebijakan tersebut. Turun harga TBS ini akibat prilaku para mafia CPO,” kata Iwan, di Tanah Grogot seperti dikutip dari Antara, Kamis (5/5/2022).

Baca Juga: Maskapai Super Jet Resmi Beroperasi di Bandara APT Pranoto Samarinda

1. Diduga harga di bawah ketentuan

Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit (IDN Times/Sunariyah)

Dia mengatakan, para mafia CPO, berspekulasi terhadap rencana larangan ekspor tersebut dengan menurunkan harga di bawah harga yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kaltim .

Lanjutnya, setiap bulan harga ketetapan sudah ada, misalnya ditetapkan di harga Rp3.300 per TBS. Saat ini baru tanggal 26 April, artinya penetapan harga selanjutnya baru dilakukan akhir bulan. Seharusnya saat ini masih mengikuti harga lama yang telah ditetapkan sebelumnya.

Seharusnya, kata Iwan, perusahaan patuh pada harga yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga penurunan harga TBS yang mencapai Rp1.700 per/kg  bisa dihindarkan. Apalagi, dalam penetapan harga TBS setiap bulan pihak perusahaan telah dilibatkan.

“Pihak pemerintah, petani, serikat petani, perwakilan perusahaan diundang dalam rapat penetapan harga, sebagai pertimbangan dari segi biaya olah, biaya angkut, dan sebagainya. Nantinya ada kesepakatan harga, tapi kenapa sekarang tidak patuh dan menurunkan harga seenaknya,” kata Iwan.

2. Pemerintah harus tegas

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. (IDN Times/Sunariyah)

Dia juga mengingatkan perlu ada ketegasan pemerintah dalam masalah ini. Pemerintah daerah bisa menegur perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan harga yang telah disepakati.

“Sayangnya para petani banyak yang belum bermitra. Padahal sesuai Permentan No.98 /2013,  jelas ada jaminan akan dilindungi hak-hak petani yang bermitra dengan perusahaan. Harga TBS paling tidak sesuai yang ditetapkan pemerintah, meskipun pada prakteknya belum semua melakukannya,” tuturnya.

Iwan  mengungkapkan bahwa SPKS Kabupaten Paser, telah menyampaikan turunnya harga TBS kepada Dinas  Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Dokter Gigi di Samarinda

Berita Terkini Lainnya