TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apindo Kaltim Prediksi Banyak Perusahaan Gulung Tikar pada Juni 

Curhat para pekerja di Samarinda, dirumahkan dan terkena PHK

Ilustrasi Uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Samarinda, IDN Times - Dampak ekonomi penyebaran pandemik COVID-19 kian nyata. Tak sedikit para pekerja di Kalimantan Timur yang dirumahkan, mengalami pemotongan gaji, bahkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bahkan di bulan Ramadan ini, banyak pekerja resah karena banyak perusahaan tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Menilik persoalan ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kaltim, Slamet Brotosiswoyo melalui telpon selulernya, Senin (4/5) menuturkan, penuntutan hak-hak pekerja tersebut tak bisa begitu saja dilakukan oleh para buruh maupun organisasi yang membawahinya.

"Sekarang harus realistis banyak perusahaan yang sudah masuk PSBB. Keluar masuk aktivitas sangat terbatas, seperti contoh hotel banyak yang tutup. Artinya kalau perusahan sudah tidak ada penghasilan bagaimana mau menuntut hak wajib perusahaan," jelas Slamet.

Pembayaran hak seperti THR memang telah tertuang di dalam undang-undang dan harus dipenuhi pihak perusahaan. Akan tetapi, mengingat kondisi pandemik saat ini, seharusnya para serikat buruh yang menuntut hal tersebut harus bisa lebih objektif dan realistis.

"Seperti suatu contoh banyak yang sudah PHK dan dirumahkan, namun masih kondusif dan bisa mengerti situasi ini. Biasa yang menuntut itu mereka tidak bekerja di dalam perusahaan," tegasnya.

Baca Juga: Mengamuk Lagi, Pasien Positif COVID-19 di Samarinda Ini Pukul Perawat 

1. Perusahaan yang gulung tikar diperkirakan akan semakin banyak pada Juni mendatang

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim, Slamet Brotosiswoyo (Dok.pribadi)

Menurut Slamet ada sejumlah perusahaan di Kaltim yang telah menyatakan kalau pandemik virus corona kian masif hingga Juni, mereka akan gulung tikar.

"Perusahaan itu mengeluh karena kondisi sekarang, ditambah buruh yang terus menuntut haknya," terangnya.

Meskipun demikian, ada pula sejumlah perusahaan yang tetap mempertahankan para pekerjanya dan tak mengambil langkah PHK. Pertimbangan antara lain adalah sulitnya mencari tenaga profesional yang mampu memenuhi target perusahaan.

"Jadi mereka (perusahaan) mengakalinya dengan membayar 50 persen gaji pekerja yang dirumahkan. Kalau ada yang bekerja, jam lemburnya dikurangi," kata Slamet.

Ia melanjutkan, "Perusahaan tidak serta merta melakukan PHK, karena tadi tidak mudah melakukannya," ujar Slamet.

2. Apindo imbau perusahaan tidak melakukan PHK

Ilustrasi PHK (Istimewa)

Apindo Kaltim telah mengimbau kepada seluruh perusahaan agar tidak 100 persen melakukan PHK kepada para tenaga kerjanya.

"Tetap jalan, jangan sampai PHK karena biar bagaimanapun dampak ekonominya nanti sangat mengerikan," terangnya.

Kalau terjadi PHK besar-besaran hingga perusahaan-perusahaan sampai gulung tikar, ia khawatir pemerintah tak mampu menanggulangi dampak ekonomi yang terjadi.

"Saya yakin pemerintah tak akan mampu. Mohon maaf saja, untuk menangani COVID-19 sekarang pemerintah masih kewalahan apalagi harus ditambah beban menopang ekonomi rakyat," tandasnya.

Baca Juga: Imbas COVID-19, Duit Anggaran 30 Desa di Penajam Paser Utara Dipangkas

3. Mengaku ikhlas di PHK saat pandemik

ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Gelombang PHK telah terjadi Kaltim, termasuk di Samarinda. Hal ini dialami oleh Aris, salah satu karyawan di sebuah perusahaan otomotif. Aris dan empat temannya mengalami PHK.

“Terakhir kami kerja itu Kamis (30/4) kemarin," ucapnya.

Tapi, sayang ia tidak mau banyak berkomentar.

Rekan lainnya yang bernasib sama pun tidak mau berkomentar terkait PHK yang menimpa mereka. Bahkan rekannya yang bernama Voni mengaku iklas dengan keputusan tersebut.

“Saya sudah iklas,” singkatnya.

4. Masih bersyukur dirumahkan dan mendapat gaji pokok

ilustrasi buruh (IndoIndians.com)

Beda halnya yang dirasakan oleh Elia Apriyanto yang setahun terakhir bekerja di sebuah perusahaan tambang yang berlokasi di Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar). Tepat pada 25 Maret kemarin, ia harus dirumahkan sementara.

“Ya, kita ikutin saja kebijakan itu. Lagian, kami juga tidak banyak produksi lagi seperti biasanya,” bebernya.

Awalnya, sesuai aturan perusahaan, dia harus dirumahkan selama sebulan. Tapi, karena penyebaran virus corona yang masif, manajemen perusahaan mengeluarkan aturan merumahkan karyawan sampai dengan jangka waktu yang tidak ditentukan.

"Tapi syukurnya, saya masih mendapatkan gaji meskipun cuma pokoknya. Tapi, ya lumayanlah. Ketimbang tidak ada penghasilan,” katanya.

Baca Juga: Wali Kota: Anggaran Minim, Balikpapan Belum Ajukan PSBB

Berita Terkini Lainnya