Apindo Kaltim Prediksi Banyak Perusahaan Gulung Tikar pada Juni
Curhat para pekerja di Samarinda, dirumahkan dan terkena PHK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Dampak ekonomi penyebaran pandemik COVID-19 kian nyata. Tak sedikit para pekerja di Kalimantan Timur yang dirumahkan, mengalami pemotongan gaji, bahkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bahkan di bulan Ramadan ini, banyak pekerja resah karena banyak perusahaan tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Menilik persoalan ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kaltim, Slamet Brotosiswoyo melalui telpon selulernya, Senin (4/5) menuturkan, penuntutan hak-hak pekerja tersebut tak bisa begitu saja dilakukan oleh para buruh maupun organisasi yang membawahinya.
"Sekarang harus realistis banyak perusahaan yang sudah masuk PSBB. Keluar masuk aktivitas sangat terbatas, seperti contoh hotel banyak yang tutup. Artinya kalau perusahan sudah tidak ada penghasilan bagaimana mau menuntut hak wajib perusahaan," jelas Slamet.
Pembayaran hak seperti THR memang telah tertuang di dalam undang-undang dan harus dipenuhi pihak perusahaan. Akan tetapi, mengingat kondisi pandemik saat ini, seharusnya para serikat buruh yang menuntut hal tersebut harus bisa lebih objektif dan realistis.
"Seperti suatu contoh banyak yang sudah PHK dan dirumahkan, namun masih kondusif dan bisa mengerti situasi ini. Biasa yang menuntut itu mereka tidak bekerja di dalam perusahaan," tegasnya.
Baca Juga: Mengamuk Lagi, Pasien Positif COVID-19 di Samarinda Ini Pukul Perawat
1. Perusahaan yang gulung tikar diperkirakan akan semakin banyak pada Juni mendatang
Menurut Slamet ada sejumlah perusahaan di Kaltim yang telah menyatakan kalau pandemik virus corona kian masif hingga Juni, mereka akan gulung tikar.
"Perusahaan itu mengeluh karena kondisi sekarang, ditambah buruh yang terus menuntut haknya," terangnya.
Meskipun demikian, ada pula sejumlah perusahaan yang tetap mempertahankan para pekerjanya dan tak mengambil langkah PHK. Pertimbangan antara lain adalah sulitnya mencari tenaga profesional yang mampu memenuhi target perusahaan.
"Jadi mereka (perusahaan) mengakalinya dengan membayar 50 persen gaji pekerja yang dirumahkan. Kalau ada yang bekerja, jam lemburnya dikurangi," kata Slamet.
Ia melanjutkan, "Perusahaan tidak serta merta melakukan PHK, karena tadi tidak mudah melakukannya," ujar Slamet.
Baca Juga: Imbas COVID-19, Duit Anggaran 30 Desa di Penajam Paser Utara Dipangkas
Baca Juga: Wali Kota: Anggaran Minim, Balikpapan Belum Ajukan PSBB