TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Duduk Perkara Penjemputan Paksa 3 Aktivis, Dinyatakan Positif COVID-19

Aspek sosial jadi pertimbangan petugas di Samarinda

Para aktivis Samarinda yang dinyatakan positif COVID-19 menggelar konfrensi pers daringnya siang tadi. (IDN Times/Zulkifli Nurdin)

Samarinda, IDN Times - Kasus penjemputan tiga aktivis di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang dinyatakan terkonfirmasi COVID-19 pada Jumat (31/7/2020) sore kemarin berbuntut panjang. Sebab para aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menemukan banyak kejanggalan. Semisal, tak ditunjukannya bukti hasil laboratorium dan para petugas kesehatan tak mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap.

"Petugas juga tidak menunjukan identitas," ungkap Direktur Eksekutif Walhi Kaltim, Yohana Tiko yang dikatakan terkonfirmasi COVID-19 dalam siaran daring melalui akun Youtube Walhi, Sabtu (1/8/2020).

1. Kronologis aktivis disambangi petugas hingga dinyatakan positif COVID-19

Tiga aktivis Samarinda saat dijemput paksa petugas gabungan untuk melakukan isolasi di RSUD IA Moeis. (IDN Times/Istimewa)

Informasi diterima, pada Rabu 29 Juli kemarin sejumlah orang mengaku dari tim kesehatan mendatangi Sekretariat Walhi Kaltim dan Kelompok Kerja (Pokja) 30 di Jalan Gitar, Kelurahan Dadimulya, Kecamatan Samarinda Ulu dan melakukan tes swab secara acak. Saat itu petugas hanya melakukan tes swab di dua bangunan tersebut.

Pada Kamis 30 Juli, tim kesehatan itu kembali dan mengumumkan tiga di antara belasan orang itu terkonfirmasi COVID-19 sebagai orang tanpa gejala (OTG) dan melakukan penyemprotan disinfektan.

"Keesokan harinya baru mereka kembali bersama Satpol PP, polisi dan BPBD Samarinda untuk membawa paksa kami menjalani isolasi di RSUD IA Moeis," imbuh Tiko.

Baca Juga: Sepanjang Juli Ada 24 Kasus Kematian Pasien Positif COVID-19 di Kaltim

2. Tak ditujukan hasil tertulis, tiga aktivis menolak dirawat di RSUD IA Moeis

Sempat terjadi perdebatan sebelum tiga aktivis dibawa ke RSUD IA Moeis. (IDN Times/Istimewa)

Pada Jumat 31 Juli, sesaat sebelum senja puluhan petugas membawa paksa ketiganya untuk menjalani isolasi di RSUD IA Moeis. Namun ketegangan sempat terjadi.

Berselang satu jam, ketiga aktivis ini akhirnya mengikuti petugas karena saat tiba di RSUD IA Moeis mereka akan diberikan hasil swab tertulisnya.

"Secara pribadi saya enggak dikasih hasilnya. Janjinya disampaikan lewat Whatsapp, tapi belum ada saya terima juga," ucap Fathul Huda dari LBH Samarinda yang juga dibawa paksa petugas ke RSUD IA Moeis.

3. Sampai di RSUD IA Moeis para aktivis ditinggal begitu saja

Petugas gabungan saat melakukan penjemputan tiga aktivis yang dikabarkan terkonfirmasi COVID-19. (IDN Times/Istimewa)

Karena petugas tak kunjung memperlihatkan hasil swab terkonfirmasi, ketiga orang ini pun menolak untuk dibawa ke dalam ruangan perawatan RSUD IA Moeis.

Sampai pukul 21.00 Wita malam tadi, petugas yang melakukan penjemputan tiga aktivis ini perlahan mulai membubarkan diri.

Sampai pada pukul 23.00 Wita akhirnya ketiga aktivis ini pun dijemput oleh rekan mereka menggunakan mobil pribadi meninggalkan RSUD IA Moeis dan melakukan isolasi mandiri di kediaman rekan mereka.

"Anehnya lagi, tes swab ini cuman dilakukan kepada kami. Sedangkan rumah di kanan dan kiri tidak di swab. Kami ini kan juga warga Indonesia masa perlakuannya berbeda," timpal Bernard Marbun dari LBH Samarinda yang juga dibawa petugas malam tadi.

4. Pasien OTG tak harus menjalani perawatan isolasi di rumah sakit

Terlihat dua petugas gabungan saat mendatangi bagian depan pintu Sekretariat Walhi Kaltim untuk melakukan penjemputan. (IDN Times/Istimewa)

Untuk diketahui dalam pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 Kemenkes RI, revisi ke 5 di halaman 95 bagian ke 5 point ke 4 tentang terapi dan penatalaksanaan klinis pasien COVID-19. Di dalamnya tertulis, pada prinsipnya pasien terkonfirmasi COVID-19 tidak memerlukan rawat inap di rumah sakit. Tetapi pasien harus menjalani isolasi selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi, baik isolasi mandiri di rumah maupun di fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah.

Baca Juga: 13 Hari Isolasi Mandiri, Wagub Kaltim Akhirnya Sembuh dari COVID-19

Berita Terkini Lainnya