Gugatan Warga pada 6 Lembaga Negara, Kasus Pencemaran Teluk Balikpapan
Citizen Lawsuit untuk mengubah kebijakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Bencana pencemaran dan kebakaran di Teluk Balikpapan terjadi pada akhir Maret 2018 saat jangkar kapal MV Ever Judger mengenai pipa bawah laut Pertamina hingga putus. Minyak pun tumpah ke laut dan terjadi kebakaran. Akibat kejadian ini 5 orang pemancing warga Balikpapan tewas.
Setahun berlalu, kasus ini masih berlanjut dengan gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) kepada 6 lembaga negara yang dianggap bertanggung jawab pada kasus pencemaran minyak dan kebakaran di Teluk Balikpapan.
Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan (Kompak) menggugat enam lembaga negara untuk mendorong perubahan kebijakan. Pertamina tidak ikut digugat karena gugatan ini pada ranah kebijakan.
Salah satu penggugat, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim Pradarma Rupang menjelaskan, "Kita telah melakukan review dan evaluasi terkait petaka akhir Maret 2018 lalu. Kita melihat ada kegagalan institusi kelembagaan negara dan pemerintah terkait petaka ini," jelasnya saat IDN Times hubungi via telepon Jumat (21/6) .
Rupang menjelaskan pada gugatan warga ini 3 pemerintahan dituntut yaitu Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kota Balikpapan, dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Selain itu juga lembaga yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca Juga: Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan Berdampak pada Sosial, Ekologi, dan Ekonomi
1. Peran 6 lembaga negara dinilai tidak terlihat ketika musibah tumpahan minyak dan kebakaran di Teluk Balikpapan
Menurut Rupang peran enam lembaga negara ini tidak terlihat saat petaka Teluk Balikpapan 31 Maret 2018 terjadi.
"Mereka kami nilai tidak hadir dan secara peran tidak nampak di lapangan saat petaka itu terjadi. Contoh peran pemerintah tidak hadir saat berbicara mitigasi bencana. Khususnya Pemerintah Kota Balikpapan, dan Pemkab PPU," katanya.
Menurutnya pemerintah seharusnya memberikan peringatan kepada warga untuk tidak mendekat ke laut. Tapi sebaliknya, masyarakat justru tersedot ke Teluk Balikpapan dengan risiko kesehatan yang besar, bahaya asap ini dapat menyebabkan kanker.
"Radius yang terkena asap tidak hanya di wilayah teluk tapi juga sampai ke wilayah tengah kota bahkan puluhan RT di sekitar PPU warganya mengalami muntah-muntah," jelasnya.
Industri migas memberikan ancaman untuk keselamatan warga, juga satwa, biota laut, khususnya satwa-satwa yang dilindungi.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Siap Hadiri Persidangan Kasus Teluk Balikpapan