TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Ijazah Palsu, Ini Klarifikasi Kuasa Hukum Rahmad Mas'ud

Wali Kota Balikpapan Terpilih dilaporkan polisi

Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud (Dok.IDN Times/Istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Wali Kota Balikpapan terpilih Rahmad Mas'ud dilaporkan ke polisi atas tuduhan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonan dirinya pada Pilkada Balikpapan 2020 lalu. Rahmad dilaporkan bersama dengan sejumlah pihak lainnya, yakni Rektor dan Dekan Fakultas Ekonomi, Universitas Tridharma, Balikpapan.

Menanggapi hal ini Agus Amri, kuasa hukum Rahmad Mas'ud mengatakan, "Kita bisa nyatakan bahwa tuduhan itu sama sekali tidak benar," ujarnya saat dihubungi IDN Times melalui telepon pada Selasa (9/3/2021). 

1. Pihak Rahmad Masud belum menerima pemberitahuan resmi

Calon Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud bersama istri saat mencoblos di TPS 4 Batu Arang, Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Ia mengatakan, "Kita baru tahu ini dari media. Secara resmi kita belum mendapatkan pemberitahuan dari pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian," katanya.

Selain itu, ia menegaskan Rahmad Mas'ud benar adanya pernah berkuliah sampai tamat dan mendapatkan ijazah dengan sah. Menurutnya, masalah ini pernah diungkit sebelum pelaksanaan pilkada pada bulan Desember 2020 lalu namun telah selesai.

"Mereka (pihak yang mempertanyakan keabsahan ijazah) sudah melakukan klarifikasi dan menerima itu pada saat dicek ke kampus," ujarnya.

2. Pihak kampus yang berwenang menjelaskan

instagram/@rrahmadmasud

Rahmad Mas'ud diketahui merupakan lulusan S1 Fakultas Ekonomi Universitas Tridharma (Untri) Balikpapan. Terkait laporan polisi ini dilakukan sebagai upaya penjegalan Rahmad Mas'ud sebelum dilantik menjadi wali kota, Agus menjawab, "Ya, saya menduga seperti itu."

Ia menjelaskan, "Saya harap ini murni masalah hukum ya, tapi kalau dipolitisasi sangat disesalkan. Bagaimanapun kita baru saja selesai melaksanakan Pilkada di Kota Balikpapan," katanya.

Selain itu, untuk memastikan keabsahan ijazah yang disebut-sebut aspal (asli tapi paslu) itu yang berwenang menjelaskan adalah pihak universitas.  "Beliau pernah kuliah di Universitas Tridharma Balikpapan, untuk bisa lebih detail bisa menjadi kewenangan pihak kampus untuk menjelaskan," kata Agus.

3. Ada kemungkinan tuntutan balik

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia menegaskan ada kemungkinan pihaknya akan melakukan tuntutan balik kepada pihak penggugat. "Kita akan lihat apakah masing-masing yang bersangkutan apakah kampus atau Pak Rahmad akan mengajukan klaim atau tuntutan balik kepada pihak yang sudah menyebarkan isu ini," ujarnya. 

Ia juga mengaku sudah melihat beredar surat laporan polisi yang artinya pihak penggugat serius melaporkan Rahmad Mas'ud dan pihak terlapor lainnya yakni Rektor Untri Ir. H. Rissetri Dharma Simanjuntak, MM, dkk. 

Meskipun demikian pihak Rahmad Mas'ud belum mendapatkan pemberitahuan dari Polda Kaltim secara resmi. "Kita sayangkan mengingat masalah ini sebenarnya sudah clear jauh sebelum pelaksanaan Pilkada di Kota Balikpapan," katanya. 

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Terpilih Dilaporkan Polisi, tentang  Ijazah

Berita Terkini Lainnya