TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 ABK Positif COVID-19, KSOP Larang KM Lambelu Sandar di Balikpapan

KSOP Balikpapan segera buat protap baru bagi kapal penumpang

Pelabuhan Semayang Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP ) Kelas I Balikpapan melarang KM Lambelu sandar di Pelabuhan Semayang Balikpapan. Musababnya, ada 3 anak buah kapal (ABK) yang dinyatakan positif virus corona atau COVID-19. Demikian dikatakan Kasi Keselamatan Pelayaran KSOP Kelas I Balikpapan, Capt. M Hasan Basri  saat dikonfirmasi pada Kamis (9/4).

Semula kapal besar itu berlayar dari Tarakan Kaltim menuju, Kabupaten Sikka, NTT. Sayangnya dengan alasan sama kapal itu diminta tak sandar dan melempar jangkar di Pelabuhan Sikka.

1. KSOP Kelas I Balikpapan berkoordinasi dengan kantor PT Pelni

Kasi Keselamatan Pelayaran KSOP Kelas I Balikpapan, Capt M Hasan Basri (IDN Times/Istimewa)

Menyusul dinyatakan ada 3 ABK KM Lambelu yang terjangkit virus corona, KSOP Balikpapan langsung berkordinasi dengan kantor PT Pelni Balikpapan. Pasalnya, kapal tersebut juga melayani rute pelayaran ke Kota Beriman--sebutan lain Balikpapan.

“Habis dari Maumere rencananya kapal ini ke Balikpapan, nah sebelum masuk Balikpapan, kami panggil pimpinan cabang PT Pelni yang diwakili Kasi Operasi PT Pelni Balikpapan Ibrahim untuk meminta kapal itu tidak masuk ke Balikpapan, melainkan untuk meneruskan perjalanannya ke Makassar sebagai home basenya, dan permintaan itu disetujui,” kata Hasan.

 

2. Sejak Februari 2020 KSOP Kelas I Balikpapan telah membuat Protap COVID-19

IDN Times/Haikal

KSOP Kelas I Balikpapan sebenarnya sejak Februari 2020 lalu telah membuat prosedur tetap atau protap tentang kedatangan kapal asing ke wilayah perairan teluk Balikpapan, terutama kapal-kapal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

“Sejak merebaknya virus corona, kami telah meminta agen kapal asing agar menjalani karantina laut, selanjutnya Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Balikpapan memeriksa dan setelah dinyatakan clear, maka agen bisa naik kapal untuk mengurus dokumen sandar kapal,” jelas Hasan.

Berita Terkini Lainnya