TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Akibat Tali Jemuran, Nyawa Tetangga pun Harus Melayang

Pelaku menendang kemaluan dan menggigit korban

Proses rekonstruksi kasus penganiayaan berat antar tetangga yang disebabkan tali jemuran di Balikpapan Kalimantan Timur, Jumat (30/9/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Kepolisian menggelar rekonstruksi penganiayaan di RT 13 Kelurahan Baru Ulu Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (30/9/2022). Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan seorang korban mengembuskan napas terakhir. 

Padahal awal keributan relatif sepele soal penggunaan tali jemuran di antara kedua tetangga.  Polsek Balikpapan Barat terpaksa menjerat seorang perempuan inisial SL (63) yang dituduh membunuh korban bernama Safaruddin (52). 

"Di adegan ke-5 terjadi penendangan terhadap (bagian alat vital) korban. Dan kemudian menggigit korban pada adegan ke-7," kata Kapolsek Balikpapan Barat  Komisaris Polisi Djoko Purwanto.  

Baca Juga: Perawatan Besar Kilang Pertamina Balikpapan dan Berbagi Karyawan

1. Kronologis peristiwa penganiayaan

Proses rekonstruksi kasus penganiayaan berat antar tetangga yang disebabkan tali jemuran di Balikpapan Kalimantan Timur, Jumat (30/9/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Penganiayaan berat ini di kawasan RT 13 Kelurahan Baru Ulu Balikpapan Barat pada Selasa 30 Agustus 2022 lalu. Awalnya terjadi keributan di antara tersangka SL dengan Daeng Meman di mana disebabkan hal sepele, yakni rebutan soal tali jemuran. 

SL menuduh tetangganya ini menggunakan tali jemuran tanpa izin. Suami Daeng Meman bernama Safaruddin yang hendak melerai malah menjadi korban. 

Tersangka menendang kemaluan sekaligus menggigit tangan korban  hingga akhirnya dilaporkan tewas. 

Proses rekonstruksi memperagakan sebanyak 20 adegan penganiayaan. Mulai dari pra keributan hingga korban Safarudin mengembuskan napas terakhir di kamar mandi..

2. Hadirkan sebanyak 9 orang saksi

Proses rekonstruksi kasus penganiayaan berat antar tetangga yang disebabkan tali jemuran di Balikpapan Kalimantan Timur, Jumat (30/9/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Djoko memastikan, proses rekonstruksi sudah sesuai dengan keterangan berkas pemeriksaan tersangka dan para saksi. Polisi menghadirkan para saksi dari tetangga korban, termasuk pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan, kuasa hukum tersangka, dan Ketua RT setempat. 

"Sementara masih sesuai dengan keterangan, baik dari saksi maupun tersangka," tambahnya.

Baca Juga: Jakarta Travel Fair 2022 akan Hadir di Balikpapan

Berita Terkini Lainnya