Balikpapan Siapkan Posko COVID-19 Jelang Penetapan PPKM Level 3
Menunggu instruksi Kemendagri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menunggu kepastian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Dalam sejumlah pemberitaan media massa, pemerintah pusat disebut-sebut akan menerapkan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia dalam antisipasi pandemik COVID-19.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, saat ini berlaku masih Instruksi Mendagri (Inmedgari) Nomor 58 tahun 2021 berlaku sampai 22 November. Apakah masih melakukan perpanjangan PPKM level 2 atau turun ke PPKM level 1 atau naik ke PPKM level 3.
"Tetapi informasi yang kami terima sampai saat ini belum resmi dalam instruksi masih kita terima pemberitaan dari media massa soal PPKM level 3 yang disamakan secara nasional," ujarnya, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga: Jatam Minta Usut Tambang Ilegal di Balikpapan hingga Pembeli
1. PPKM level 3 serentak mulai 24 Desember
Zulkifli mengatakan, sempat beredar informasi di mana pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 serentak jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 nanti. Penerapannya akan dilakukan tanggal 24 Desember hingga2 Januari 2022.
Tetapi informasi ini belum terbit instruksi resmi dari Kemendagri.
"Bisa jadi lebih cepat pemberlakuan atau lebih panjang lagi pemberlakuannya atau hanya satu minggu itu saja. Karena akan disamakan secara nasional supaya sama standar, sehingga bepergian ke mana saja kebijakan PPKM level 3 bersama," paparnya.
PPKM level 2 dan level 3 memiliki perbedaan soal kapasitas berkempul dan relaksasi di ruang publik. PPKM level 3 maksimal keterisian maksimal 25 persen sedangkan level 2 bisa sebanyak 75 persen.
"Kemudian untuk WFH hanya maksimal 25 persen di kantor, ketika di level 2 sampai bisa 50 sampai 75 persen, jam operasional mal di PPKM level 3 itu kalau tutup pukul jam 20.00 Wita, level 2 sampai pukul 21.00 Wita," jelasnya.
Demikian pula pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas hanya boleh dilaksanakan di wilayah berstatus PPKM level 2. Sedangkan PPKM level 3 tergantung zonasi wilayah.
Baca Juga: Istri Menolak ke Balikpapan, Suami Malah Nekat Minum Racun