Bea Cukai Balikpapan Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal
Potensi kerugian negara capai Rp324 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Balikpapan menggelar operasi tertutup dan berhasil menggagalkan upaya penyeludupan peredaran rokok ilegal di wilayah Balikpapan.
“Dalam operasi tertutup ini, kami berhasil mengamankan 21 koli rokok ilegal atau sebanyak 483.960 batang rokok ilegal,” ujar Kepala Kantor KPPBC Balikpapan Firman Sane Hanafiah melalui Penyidik KPPBC TMP B Balikpapan La Ode Rahmad A, pada Sabtu (10/4/2021).
Baca Juga: Waspada, Penipuan yang Catut Nama Bea Cukai Marak di Kaltim
1. Terungkap berkat informasi masyarakat
La Ode Rahmad mengatakan, pengungkapan rokok ilegal ini dilakukan pada akhir Maret 2021 lalu. Bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat paket kiriman dari Surabaya menuju Balikpapan melalui Pelabuhan Semayang Balikpapan.
“Informasinya paketan tersebut diangkut menggunakan truk diduga barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan atau ilegal,” ujarnya.
Tim dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Balikpapan pun melakukan penyelidikan dan memantau truk dari Surabaya yang diduga membawa paket berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut.
“Kami pantau sejumlah truk yang tiba di Pelabuhan Semayang, namun masih belum ditemukan,” ujarnya.
Baca Juga: Razia Lapas Balikpapan, Ketemu Ratusan Benda Berbahaya