Masyarakat Suku Dayak Terima Kepemilikan Perhutanan Sosial Hutan Adat
Jokowi meminta para penerima SK tidak telantarkan lahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyerahkan kepemilikan Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada perwakilan masyarakat adat di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (22/2/2023). Ia meminta masyarakatnya mengelola dengan baik lahan sudah diserahkan pemerintah.
"Semuanya agar dimanfaatkan untuk kesejahteraan kita. Harus produktif, karena kita berikan itu agar lahan-lahan semua yang kita miliki produktif, jangan ditelantarkan. Titipan saya hanya itu," kata Jokowi dalam penyerahan surat kepemilikan Perhutanan Sosial dan TORA di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (22/2/2023).
Baca Juga: Polisi Menerima 5-10 Pengaduan Penipuan dari Warga Balikpapan per Hari
1. Lahan masyarakat hukum adat
Jokowi didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyerahkan kepemilikan Perhutanan Sosial dan TORA kepada 10 perwakilan warga. Acara yang dilangsungkan di Wisata Hutan Bambu Karang Joang Balikpapan Utara.
Kepemilikan diserahkan kepada masyarakat hukum adat Dayak Samihim, Dayak Seberuang, dan perwakilan petani di Pulau Kalimantan. Kegiatan ini juga diikuti perwakilan penerima Perhutanan Sosial dan TORA di provinsi-provinsi lainnya melalui sambungan video.
Baca Juga: Muktamar Pemuda Muhammadiyah, Megawati Sudah Dua Hari di Balikpapan