TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nekat, Warga Manggar Mendemo Kantor BPN Balikpapan

Menuntut ganti rugi Jalan Tol Balikpapan-Samarinda

Belasan warga Manggar di Balikpapan Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional, Rabu (12/10/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Belasan warga RT 37 Kelurahan Manggar di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan. Mereka datang untuk menuntut pembayaran ganti rugi lahan yang dipergunakan dalam pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda. 

Warga membentangkan spanduk bertuliskan, "Segera bayar lahan yang terkena jalan tol di RT 37 Manggar".

"Ini sudah 7 tahun, jawabannya tumpang tindih. Padahal jelas, nggak ada masalah. Kami (alat bukti) sediakan lengkap," kata salah seorang pengunjuk rasa bernama Hermin Bangri, Rabu (12/10/2022). 

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 2,1 Ton Kepiting dari Balikpapan

1. Warga mengklaim tanahnya dipergunakan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda

Gerbang Tol Samboja, Tol Balsam (IDN Times/Mela Hapsari)

Hermin mengatakan, lahan warga terimbas proyek pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda. Proses ganti rugi terganjal persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan.

Soal ini, Kuasa Hukum warga Yesaya Rohi mengatakan, alasan persoalan tumpang tindih lahan tidak beralasan. Warga sudah cukup lama berdomisili dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat SKT di Manggar.  

 

"BPN mengatakan bahwa tumpang tindih bukan berdasarkan sertifikat atau wilayah, tapi batas pasial ini kan jadi persoalan. Sementara warga tidak tau batas pasial itu seperti apa," jelasnya.

Dikatakannya, data pasial yang dimaksud tersebut merupakan peta bidang. Namun persoalannya, alamat yang tertera di peta bidang, berbeda dengan alamat domisili warga.

2 Diserahkan ke tim fasilitator Pemkot Balikpapan

Jalan Tol Balikpapan-Samarinda sepanjang 97,99 km siap beroperasi. (dok. Jasa Marga)

Dalam kesempatan itu, pihak BPN Balikpapan menanggapi keluhan dari masyarakat. Kepala BPN Balikpapan Herman Hidayat mengatakan, persoalan warga tersebut sebenarnya sudah diserahkan kepada Pemkot Balikpapan.

Pihak tim fasilitator Pemkot Balikpapan nantinya yang memproses kelengkapan dokumen warga dalam pembayaran ganti rugi.

"Ada tim fasilitator dari Pemkot, sudah kami sampaikan. Kami kirim surat-surat. Jadi memang kendalanya dokumen warga belum lengkap," paparnya.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 2,1 Ton Kepiting dari Balikpapan

Berita Terkini Lainnya