Pemkot Balikpapan Pastikan Proses Pembebasan Lahan Embung Aji Raden
Memenuhi kebutuhan air bersih di Balikpapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan pembayaran ganti rugi lahan Embung Aji Raden di Kelurahan Teritip Balikpapan Timur. Penggantian terhadap 48 lahan di mana 22 lahan di antaranya sudah dilakukan pembayaran dan sisanya masih dalam proses.
“Sedangkan sisanya 26 lahan lainnya masih berproses,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Kota Balikpapan Zulkifli, Rabu (8/2/2023).
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan memproses lewat pembentukan tim A dan B. Proses verifikasinya sendiri dilakukan DPRD Balikpapan sebelum 17 hari proses pembayaran.
Baca Juga: Warga Balikpapan Barat dan Timur Segera Miliki Rumah Sakit
1 Terapkan prinsip kehati-hatian
Dalam proses pembayaran ganti rugi, Zulkifli menegaskan komitmen Pemkot Balikpapan dalam secepatnya melakukan pembayaran. Tetapi di sisi lain, menurutnya, pemerintah daerah pun wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses pembayaran Embung Aji Raden.
Pemerintah daerah harus memastikan status kepemilikan tanah tersebut.
"Namun, kami harus benar-benar memastikan tanah ini aman. Sehingga jangan sampai kita selesai, justru terjadi masalah. Jadi bisa saja lebih 17 hari, dalam proses ganti rugi lahan harus lebih ke hati-hatian," ujarnya.
Baca Juga: Sebuah Rumah Tahfiz di Balikpapan Hangus Terbakar