TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengancam Penembak Anies Baswedan Ditetapkan Jadi Tersangka

Polda Kaltim sudah menahan pelaku pengancaman di Kutai Timur

Polda Kalimantan Timur menetapkan status tersangka kepada seorang warga Kutai Timur inisial RA (25) karena mengancam Anies Baswedan di media sosial, Jumat (19/1/2024). (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan status tersangka kepada seorang warga Kutai Timur inisial RA (25). Pemuda ini sempat mengancam menembak calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan saat kampanye online di Samarinda. 

Polisi sudah menahan sekaligus menetapkan statusnya sebagai tersangka pengancaman lewat media sosial, Jumat (19/1/2024).

1. Komentar negatif di media sosial

Polda Kalimantan Timur menetapkan status tersangka kepada seorang warga Kutai Timur inisial RA (25) karena mengancam Anies Baswedan di media sosial, Jumat (19/1/2024). (IDN Times/Hilmansyah)

Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutedjo mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ini adalah kali pertamanya memberikan komentar negatif di media sosial.

Alasannya, ketidakpuasannya terhadap pernyataan Anies Baswedan dalam debat ketiga capres yang berlangsung sebelumnya.

Baca Juga: Zainal Muttaqin Akhirnya Dilepaskan dari Rutan Balikpapan

2. Komentar kontroversial di akun IG Anies Baswedan

Polda Kalimantan Timur menetapkan status tersangka kepada seorang warga Kutai Timur inisial RA (25) karena mengancam Anies Baswedan di media sosial, Jumat (19/1/2024). (IDN Times/Hilmansyah)

RA diketahui meninggalkan komentar kontroversial di akun Instagram calon presiden nomor urut 1 dengan kalimat "Izin Bapak, Nembak Kepala Anis Hukumannya Berapa Lama Ya."

"Setelah melihat komentar serupa di akun TikTok paslon 01, tersangka meniru komentar tersebut dan menambahkan kata, Izin Bapak," ungkap Yusuf. 

Berita Terkini Lainnya