TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengolahan Limbah Sawit di Balikpapan Bikin Bau dan Cemari Lingkungan

Limbah bau dan pencemaran lingkungan setempat

Perusahaan pengolahan limbah sawit atau minyak kotor (miko) berada di Jalan Soekarno-Hatta Km 19 Balikpapan mencemari lingkungan, Kamis (11/5/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Perusahaan pengolahan limbah sawit atau yang dikenal dengan minyak kotor (miko) berada di Jalan Soekarno-Hatta Km 19 Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) dituduh mencemari lingkungan. Menimbulkan bau menyengat tidak sedap sekaligus pencemaran akibat limbah sawit bagi lingkungan.

“Bau akibat pengolahannya dikeluhkan warga sejak satu tahun terakhir ini,” ujar Ketua RT 19 Kelurahan Karang Joang Balikpapan Sofyan, Kamis (11/5/2023). 

Baca Juga: Temuan Ceceran Darah, Kematian Remaja di Balikpapan Masih Misteri

1. Pabrik limbah di tengah pemukiman warga

Perusahaan pengolahan limbah sawit atau minyak kotor (miko) berada di Jalan Soekarno-Hatta Km 19 Balikpapan mencemari lingkungan, Kamis (11/5/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Sofyan juga mempertanyakan, pembangunan pabrik pengolahan yang dilakukan di kawasan hijau atau pemukiman. Pabrik pengolahan limbah semestinya berada di lingkungan kawasan industri. 

“Memang ada izinnya tapi hanya izin domisili dari kelurahan, awalnya datang bilangnya hanya mengelola limbah sawit, kami kan tidak ngerti,” jelasnya. 

Pihak pengolahan limbah juga tidak layak dalam penanganannya. Hanya sekadar dibuang dalam kolam kecil yang meluap saat turun hujan dan mencemari daerah aliran sungai (DAS) Waduk Manggar. 

Waduk yang menjadi sumber air baku bagi PDAM Balikpapan. 

2. DLH Balikpapan turun ke lapangan

Perusahaan pengolahan limbah sawit atau minyak kotor (miko) berada di Jalan Soekarno-Hatta Km 19 Balikpapan mencemari lingkungan, Kamis (11/5/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Tim Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan dan Lurah Karang Joang sudah melakukan pengecekan di lapangan.

“Sementara laporannya warga mengalami gangguan polusi udara, berupa bau yang menyengat. Sedangkan untuk perizinan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan,” tegas Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan DLH Balikpapan Nisfiatul Layli. 

Mereka menemukan dua tangki besi pengolahan dengan kapasitas 5 ribu liter, tangki plastik IBC 1.000 liter berisi miko yang belum diproses. Termasuk pula mesin pompa guna memindahkan limbah ke tempat lain. 

Di lokasi ini juga ditemukan ceceran limbah dan kolam kecil penampungan limbah yang dibuat saluran kecil yang dibuang entah ke mana. Menurutnya, pengusaha setidaknya memiliki tiga kolam pengolahan limbah sebelum dibuang ke saluran pembuangan. 

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Minta Jalan Rusak karena Pipanisasi Gas Diperbaiki

Berita Terkini Lainnya