TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rusak Jam Masjid, Pria Balikpapan Berurusan dengan Polisi

Aksi pelaku tertangkap kamera CCTV masjid

Aksi perusakan jam fasilitas Masjid Al Ikhwan di Balikpapan Baru Kaltim. Foto istimewa

Balikpapan, IDN Times - Seorang pria bernama Arsad Saleh (45) tertangkap kamera CCTV masjid saat melakukan perusakan fasilitas di Masjid Al Ikhwan, Balikpapan Baru. Fasilitas yang dirusak pelaku adalah jam besar yang berada di dalam mihrab imam.

"Saya sendiri kaget habis pulang dari Perumahan Kyoto lihat di masjid kok sudah ramai. Kebetulan saya kan muadzin disini," ujar Nurhadi, Muadzin Masjid Al Ikhwan.

Baca Juga: Imam dan Khatib Salat Id di Balikpapan Wajib Jalani Rapid Test Antigen

1. Aksi pelaku dilakukan saat masjid sepi

Kondisi jam di Masjid Al Ikhwan di Balikpapan Baru. Foto istimewa

Dari rekaman CCTV masjid sebelum melakukan perusakan terlihat pelaku datang ke mihrab di mana biasanya imam memimpin salat dan melihat keadaan sekitar. Tanpa alasan jelas, pelaku mendadak mengambil papan kayu tanda orang salat serta langsung menghantam kaca jam besar masjid berulang kali.

Jam besar setinggi orang dewasa ini rusak parah hingga lempengan besinya terburai keluar. 

Setelah memastikan jam besar tersebut rusak pelaku langsung kabur melarikan diri.

2. Pelaku tinggal di sekitar area masjid

Pelaku diamankan petugas kepolisian Balikpapan. Foto istimewa

Nurhadi sendiri mengaku tidak tidak mengenal pelaku, namun berdasarkan keterangan beberapa warga bahwa pelaku tinggal tak jauh dari Masjid yakni di Pesona Contri L9 No 6.

"Katanya sih tinggal di blok L sini dia ngontrak, cuma saya ngak kenal," ujarnya

Usai melihat rekaman CCTV, warga pun beramai-ramai memburu pelaku yang kabur menuju Gunung Kantil Balikpapan Baru bersama security perumahan. Alhasil pelaku diamankan dan dibawa ke pos security lalu dibawa oleh petugas kepolisian.

"Katanya sudah diamankan polisi tadi," tegasnya.

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Berharap Tak Ada Kluster Salat Idul Fitri

Berita Terkini Lainnya