Soal Pabrik Refinery, Warga Sebut Pemkot Balikpapan Tidak Tegas
Kuasa hukum warga nilai pabrik refinery tidak kantongi izin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan,IDN Times – Agus Amri, kuasa hukum warga Teluk Waru, Kelurahan Kariangu, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, mendesak Pemkot Balikpapan menghentikan pembangunan pabrik refinery atau pengolahan minyak mentah yang dilakukan PT Kutai Refinery Nusantara (KRN).
“PT KRN tidak mengantongi Izin, tapi masih terus melakukan pembangunan. Untuk itu kami harus meminta penjelasan dari Pemkot Balikpapan, apa alasannya kegiatan ini masih terus dibiarkan,” ujar Agus saat menggelar jumpa pers, Senin (11/1/2021).
1. Agus sebut DPMPT tidak menerbitkan IMB dan IMNT untuk PT KRN
Agus menambahkan, pembangunan yang dilalukan PT KRN tidak memiliki Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurut Agus, hal itu sesuai surat Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) No. 503/4276/PPR/DPMP tahun 2020, tentang informasi penerbitan IMB.
“DPMPT tidak menerbitkan IMTN dan IMB karena lahan yang dibangun tersebut tidak memiliki hak alas tanah karena tanahnya milik warga,” ujarnya.
Dijelaskan Agus, KRN saat ini menguasai 80 hektare tanah milik warga di RT 09 Teluk Waru. Padahal, tambah Agus, warga Teluk Waru tinggal sejak 1949 sebagai petani dan peternak sapi.
”Saya mewakili warga yang lahan diserobot ada 14 hektare,” jelasnya. Sementara terkait sengketa lahan antara warga dengan PT. KRN, Agus menambahkan, saat ini masih berproses di Kepolisian Daerah Kaltim.
Baca Juga: 2 Remaja SMP Tewas di Danau Bekas Lubang Tambang Batu Bara Kaltim
Baca Juga: Lubang Eks Tambang di Kaltim Telah Membunuh 39 Orang pada 2020