Lubang Eks Tambang di Kaltim Telah Membunuh 39 Orang pada 2020

Jatam Kaltim berharap 2021 kasus serupa tak terjadi lagi!

Samarinda, IDN Times - Kasus meninggalnya anak di lubang tambang bukan perkara baru di Benua Etam. Bahkan dari catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, petaka ini bermula pada 2011. Dan peristiwa itu berlanjut hingga 2020 lalu. Jumlah nyawa yang terenggut karena aktivitas ekstrakif inipun telah mencapai 39 jiwa.

“Belum ada langkah tegas dari pemerintah kepada para pelanggar hingga saat ini,” ujar Pradarma Rupang, Dinamisator Jatam Kaltim saat dikonfirmasi IDN Times pada Jumat (1/1/2021) petang.

1. Tiga tahun terakhir jumlah kasus tewas di lubang eks tambang terus meningkat

Lubang Eks Tambang di Kaltim Telah Membunuh 39 Orang pada 2020Dinamisator JATAM Kaltim, Pradarma Rupang. IDN Times /Hilmansyah

Lebih lanjut, kata dia, dari jumlah kasus tersebut, paling banyak berasal dari Samarinda yakni 22 orang. Sementara, di Kutai Kartanegara (Kukar) 13 jiwa. Sisanya, masing-masing satu nyawa direnggut dari Kutai Barat dan Penajam Paser Utara. Dari semua kejadian itu, korban laki-laki berjumlah 26 orang. Sementara perempuan sembilan orang, dan satu lainnya tak berhasil teridentifikasi.

Sebenarnya pada 22 Agustus 2019, kejadian serupa juga terjadi di Desa Beringin Agung, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Namun lokasi petaka digaransi Dinas ESDM Kaltim bukan lubang bekas tambang. Teranyar pada 6 September 2020 di Paser. Dua remaja laki-laki jadi korban. Juga diduga lubang bekas tambang. Dengan demikian, dari catatan Jatam Kaltim sudah 39 orang kehilangan nyawa akibat bekas lubang tambang di Kaltim.

“Dari tren yang ada, selama tiga tahun terakhir kasus (lubang eks tambang renggut nyawa) meningkat. Bahkan dua tahun kepemimpinan Isran Noor sebagai gubernur Kaltim belum ada langkah nyata. Cenderung membiarkan,” sebutnya.

2. Empat tahun lalu terjadi kesepakatan pemerintah dan perusahaan tambang soal komitmen jaga lubang bekas tambang

Lubang Eks Tambang di Kaltim Telah Membunuh 39 Orang pada 2020Ilustrasi lubang bekas tambang (Dok.IDN Times/Istimewa)

Menurut Rupang, dari analisis Jatam, nyaris semua kasus terjadi dan berulang lantaran pemerintah lalai dalam pengawasan. Utamanya mengenai protokol keselamatan di setiap lubang bekas tambang. Padahal sebelumnya pemerintah dan ratusan perusahaan tambang telah sepakat untuk menjaga lubang bekas tambang jauh dari jangkauan warga. Lebih-lebih anak dan remaja. Sepakat itu terjadi pada 2016 lalu di Balikpapan. Total ada 115 perusahaan tambang turut membubuhkan tanda tangannya ketika itu. Sebagian besar diwakili oleh kepala teknik tambang.

Dalam perjanjian itu tertuang lima kesepakatan yakni memasang tanda peringatan, memagari sekeliling lubang bekas tambang, menjadwalkan patroli di sekitar lubang tambang, memperkuat tanggul lubang bekas tambang hingga membangun fasilitas pemipaan untuk distribusi air bersih ke masyarakat. Namun faktanya, sebut Rupang, hingga sekarang laporan komitmen tersebut juga tak ada. Padahal sejumlah perusahaan itu sudah bersedia mengamankan dan mengawasi seluruh lubang bekas tambang.

“Justru pembiaran makin nyata. Setidaknya kita berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, agar kasus sama tak terjadi lagi,” imbuhnya.

Baca Juga: 141 Lubang Tambang Ilegal di TN Bogani Nani Wartabone Berhasil Ditutup

3. Berharap pada 2021 kasus lubang eks tambang renggut nyawa tak terjadi lagi

Lubang Eks Tambang di Kaltim Telah Membunuh 39 Orang pada 2020Lubang bekas galian tambang batu bara ilegal di Waduk Samboja. Sumber: BWS Kalimantan III

Dia kembali menambahkan, jika kasus lubang bekas tambang renggut nyawa ini terjadi lagi di 2021 maka bisa menjadi preseden buruk. Baik itu bagi pemerintah maupun aparat penegak hukum. Ingat, hingga kini Kaltim masih punya 1.735 lubang bekas tambang yang menanti direlakmasi. Ribuan lubang-lubang itu tersebar di berbagai kabupaten atau kota di Kaltim. Kabupaten Kukar paling banyak lubang bekas tambang. Data Jatam Kaltim menyebut di Kukar terdapat 842 lubang. Lalu, Kota Tepian Samarinda menyusul dengan 349 lubang, di Kabupaten Kutai Timur 223 lubang. Soal aturan reklamasi ini sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Di dalamnya diatur soal persetujuan, pelaksanaan, dan pelaporan hingga penyerahan lahan reklamasi dan pascatambang. Lalu ada UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Menyusul, Perda Kaltim No. 8/2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang.

“Ini bukan persoalan masyarakat yang tiba-tiba tewas di sana. Tapi ini mengenai sebuah kawasan, yang seharusnya mendapatkan perlakuan reklamasi, atau penutupan lubang, pasca aktivitasnya berakhir dan itu sudah ada SOP-nya. Jadi yang salah siapa sebenarnya. Masyarakat atau perusahaan,” pungkasnya.

Baca Juga: 22 Tewas di Lubang Bekas Tambang, Ini Respons Calon Pemimpin Samarinda

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya