TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Zona PKL Pasar Pandansari akan Diatur Peraturan Wali Kota Balikpapan

Akan membangun sebanyak 261 petak dan kios baru. 

Konsep perencanaan Pasar Pandansari Balikpapan Kalimantan Timur. Foto istimewa

Balikpapan, IDN Times - Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan konsep tentang penataan zona pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Pandasari. Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Arzaedi Rahman mengatakan konsep tersebut merupakan perencanaan jangka panjang.

"Konsep kita ke depan adalah pasar akan kita revitalisasi agar masyarakat nyaman dan bisa bersaing dengan pasar modern," ujarnya, Senin (15/11/2021).

Baca Juga: Forum Partisipasi Publik Kesejahteraan Perempuan dan Anak Balikpapan

1. Kawasan parkir akan dipindahkan

Penertiban PKL di jalanan Pasar Pandansari Balikpapan Kaltim, Rabu (23/6/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Dikatakan Arzedi, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan berencana memindahkan kawasan parkir Pasar Pandansari ke lantai 2 dan 3. Selain itu, Dinas Perdagangan juga akan membangun dropzone bagi masyarakat yang tidak membawa kendaraan di lantai 1.

Hal ini dilakukan agar pedagang yang berjualan di lantai 2, bisa lebih ramai karena pengunjung langsung diarahkan parkir di lantai 2 dan 3.

“Rencananya parkir nanti tidak ada yang di bawah. Selain itu kita akan menyediakan dropzone bagi pengunjung yang tidak membawa kendaraan, itu juga naiknya ke lantai 2,” jelasnya.

2. Akan membangun sebanyak 261 petak dan kios baru

Penertiban PKL di sepanjang Pasar Pandansari Balikpapan Kalimantan Timur, Kamis (23/9/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Sebelumnya, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan saat ini tengah menyiapkan pembangunan lapak atau kios bagi pedagang di Pasar Pandansari. Dalam rencana pembangunan itu, Pemerintah Kota Balikpapan akan membangun sebanyak 261 petak dan kios baru.

Penyediaan petak dan kios bertujuan, menurut Arzaedi Rahman dimaksudkan untuk menampung pedagang kaki lima (PKL) yang saat ini masih banyak berjualan di luar bangunan pasar.

3. Zona PKL akan ditetapkan dengan perwali

Ilustrasi Pasar (IDN Times/Besse Fadhilah)

Selain itu, saat ini Dinas Perdagangan Kota Balikpapan juga masih mengkaji sejumlah lokasi yang akan dijadikan kawasan zona bagi PKL. Di mana zona ini harus menyesuaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sehingga zona PKL yang dipilih akan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan.

“Kita masih dikaji titik-titik mana yang akan dijadikan lokasi PKL," ujarnya.

Arzedi menambahkan, dengan adanya lokasi zona yang ditentukan maka para PKL yang melanggar dengan berjualan di luar zona yang ditetapkan akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Nantinya, jika sudah ada penataan zonasi untuk para PKL, mau tidak mau ada risiko pemindahan PKL,” tegasnya.

“Jadi PKL yang liar nantinya akan digiring ke kawasan yang diperuntukkan untuk para PKL. Untuk zonasi penempatan untuk PKL nanti dilihat dari jumlah PKL yang ada di Kota Balikpapan,” paparnya.

Baca Juga: Vaksinasi dari Rumah ke Rumah akan Digelar di Balikpapan

Berita Terkini Lainnya