Sepertiga Aset Kaltim Rawan Sengketa, Begini Penjelasan KPK
KPK sudah berkoordinasi dengan BPN Kaltim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sekitar dua pertiga aset milik pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Timur belum tersertifikasi sehingga rawan bersengketa.
“Itu sebab kami dorong agar segera diselesaikan,” kata Nana Mulyana, Koordinator Wilayah VII Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika melakukan peninjauan di Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Balikpapan, Jumat (13/3).
1. Dari 561 lahan aset milik Pemprov Kaltim sepertiganya berpotensi menimbulkan sengketa pada masa mendatang
Menurut Nana, berdasarkan laporan yang diterimanya, dari 561 lahan aset milik Pemprov Kaltim sepertiganya dilaporkan belum tersertifikasi, sehingga rawan menimbulkan masalah pada masa mendatang. Hal ini menjadi salah satu agenda yang disoroti oleh tim KPK, agar menjadi perhatian dari sejumlah instansi terkait, sehingga aset yang sudah dimiliki oleh pemerintah daerah tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Upaya penyelesaian masalah sertifikasi aset lahan milik pemerintah daerah ini, juga menjadi salah satu agenda utama yang dilakukan oleh KPK dalam mengamankan aset milik pemerintah daerah terutama untuk mendukung rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) yang diagendakan mulai dilaksanakan pada akhir tahun 2020 ini.
“Salah satu agenda utama kami adalah mendorong untuk penyelesaian masalah sertifikasi lahan milik Pemerintah Daerah untuk mendukung rencana pemindahan IKN, agar tidak ada lagi masalah yang timbul ketika dilaksanakan pemindahan ibu kota ke Kaltim,” jelasnya.