40 Rumah di Pesisir Pantai Rawan Ambruk, Tak Memiliki Legalitas
Tak ada biaya dan saudara, tak mau pindah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Rumah Khaerudin warga RT 03, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota ambruk akibat hantaman ombak, abrasi, dan tiang rumah yang keropos, pada Selasa (18/6). Kejadian ini membuat 3 orang penguni rumah mengalami luka-luka.
Pascakejadian robohnya rumah tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan melarang warga untuk membangun kembali rumah mereka. Selain itu juga mengimbau warga sekitar untuk segera pindah atau melakukan relokasi ke rumah yang lebih aman.
"Ada 40 unit rumah warga yang tercatat dan tidak memiliki legalitas atau surat surat kepemilikan,"ucap Lurah Klandasan Ulu Pratama Imam Ghazali.
Baca Juga: Suarakan Konservasi Lingkungan, Pesta Kesenian Bali Ingatkan Jaga Alam
1. Sebanyak 40 rumah warga tidak memiliki legalitas
Lurah Klandasan Ulu, Pratama Imam Ghazali menyebutkan, pascarobohnya rumah milik salah satu warga RT 03 Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota mendata dan mendapati sebanyak 40 rumah warga tidak memiliki legalitas.
Pada kawasan rumah yang tidak memiliki legalitas ini warga diimbau untuk tidak membangun dan diminta agar untuk mengosongkan kawasan tersebut.
"Tidak ada surat kepemilikan yang sah, baik IMTN, ataupun serifikat," jelas Pratama.
Pratama melanjutkan, kejadian rumah roboh di pesisir pantai Selasa lalu, disebabkan karena pondasi tiang rumah yang rapuh serta terkena ombak laut. Di lokasi sekitarnya, sedikitnya ada 5 rumah warga yang juga kondisinya sangat membahayakan.
"Kami sudah melayangkan surat ke Pemerintah Kota Balikpapan untuk bantuan sewa sementara bagi korban," ungkapnya.
Baca Juga: Ombak Besar Menghantam, Satu Rumah Ambruk 3 Korban Luka-luka