TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Walikota Balikpapan: ASN Dilarang Terima Parsel dan Pakai Mobil Dinas

Bisa kena gratifikasi dan pelanggaran kode etik

IDN Times/M.Idris

Balikpapan, IDN Times - Memasuki masa cuti bersama Lebaran tahun ini, Pemerintah Kota Balikpapan melarang para Aparatur Sipil Negara ( ASN) menggunakan kendaraan pelat merah untuk pada mudik.

Walikota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan ketentuan ASN tidak boleh mudik dengan mobil dinas ini berdasarkan surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: KPK: Hati-Hati Gratifikasi, ASN Jangan Terima Hadiah Jelang Lebaran 

1. Cuti Lebaran, Rizal larang penggunaan mobil dinas untuk mudik

IDN Times/M.Idris

Terkait libur lebaran atau cuti bersama selama Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah, penggunaan kendaraan dinas dilarang, sama seperti pada tahun tahun sebelumnya.Namun, pada saat akan melakukan silaturahmi ke Gubernur Kalimantan Timur dan Ketua DPRD Kalimantan Timur ada toleransi penggunaan mobil dinas tersebut.

"Setiap tahun pasti kita ke Samarinda, Kantor Gubernur, dan itu pasti memakai kendaraan dinas. Hal ini bisa dimaklumi, "jelas Walikota Balikpapan Rizal Effendi.

Namun selain untuk silaturahmi ke Gubernur Kalimantan Timur, penggunaan mobil dinas memang dilarang di gunakan. Hal ini telah diterapkan Pemerintah Kota Balikpapan selama ini.

"Sudah kita umumkan semua kepada ASN di setiap dinas masing-masing, sehingga hal ini pasti sudah ASN pahami," imbuhnya.

2. Belum pernah terjadi pelanggaran pemakaian mobil dinas untuk mudik ASN

IDN Times/M.Idris

Pemerintah Kota Balikpapan selama ini belum pernah menerima adanya laporan akan penggunaan mobil dinas saat libur lebaran oleh para ASN pada tahun 2018.

"Belum ada ditemukan ASN gunakan mobil dinas untuk mudik libur Lebaran, sejak adanya pelarangan beberapa tahun lalu," tegas Rizal Efendi.

Dari data yang ada di Pemerintah Kota Balikpapan, ASN yang bekerja di kantor pemerintah kota Balikpapan terjauh itu dari Banjarmasin, namun tetap tidak di perbolehkan untuk membawa mobil dinas mudik.

Baca Juga: Waspada Gratifikasi, KPK Ingatkan ASN Soal Terima Hadiah Lebaran 

Berita Terkini Lainnya