Walikota Balikpapan: ASN Dilarang Terima Parsel dan Pakai Mobil Dinas
Bisa kena gratifikasi dan pelanggaran kode etik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Memasuki masa cuti bersama Lebaran tahun ini, Pemerintah Kota Balikpapan melarang para Aparatur Sipil Negara ( ASN) menggunakan kendaraan pelat merah untuk pada mudik.
Walikota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan ketentuan ASN tidak boleh mudik dengan mobil dinas ini berdasarkan surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: KPK: Hati-Hati Gratifikasi, ASN Jangan Terima Hadiah Jelang Lebaran
1. Cuti Lebaran, Rizal larang penggunaan mobil dinas untuk mudik
Terkait libur lebaran atau cuti bersama selama Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah, penggunaan kendaraan dinas dilarang, sama seperti pada tahun tahun sebelumnya.Namun, pada saat akan melakukan silaturahmi ke Gubernur Kalimantan Timur dan Ketua DPRD Kalimantan Timur ada toleransi penggunaan mobil dinas tersebut.
"Setiap tahun pasti kita ke Samarinda, Kantor Gubernur, dan itu pasti memakai kendaraan dinas. Hal ini bisa dimaklumi, "jelas Walikota Balikpapan Rizal Effendi.
Namun selain untuk silaturahmi ke Gubernur Kalimantan Timur, penggunaan mobil dinas memang dilarang di gunakan. Hal ini telah diterapkan Pemerintah Kota Balikpapan selama ini.
"Sudah kita umumkan semua kepada ASN di setiap dinas masing-masing, sehingga hal ini pasti sudah ASN pahami," imbuhnya.
Baca Juga: Waspada Gratifikasi, KPK Ingatkan ASN Soal Terima Hadiah Lebaran