Apersi: Subsidi Rumah Murah Banyak Disalahgunakan
Kerugian negara disebutkan mencapai ratusan miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) Korwil Balikpapan menyebutkan penyaluran subsidi rumah murah di Kota Balikpapan telahdisalahgunakan oleh pengembang perumahan.
Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) Korwil Balikpapan Suhardi Hamka mengatakan penyalahgunaan itu dilakukan oleh para pengembang rumah murah dengan menjual rumah dengan harga yang jauh lebih mahal dari standar harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Jumlah harga yang disepakati lebih tinggi dari harga jual yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini melanggar aturan pemerintah dan ada potensi kerugian negara, karena ini merupakan rumah yang disubsidi oleh pemerintah,” kata Suhardi ketika diwawancarai wartawan, Selasa (10/9).
Baca Juga: Jokowi, Ahok, dan Anies Punya Program Rumah Murah, Ini Perbandingannya
1. Pengembang disebut meminta biaya tambahan di luar akad
Presiden RI Joko Widodo telah mencanangkan program sejuta rumah untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki rumah. Dana untuk mempersiapkan hunian layak bagi masyarakat mencapai Rp 20 triliun.
Adapun harga rumah yang ditawarkan dalam program ini bervariasi, pemerintah membatasi harga maksimal sesuai wilayah yaitu Papua, Jabodetabek, Jawa, Sumatera dan Kalimantan tergantung regulasi di masing-masing daerah.
Jumlah penduduk yang semakin meningkat maka kebutuhan rumah juga makin tinggi. Pembangun rumah murah di Kota Balikpapan marak dengan menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Namun dalam perjalanannya, penyaluran rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dinilai banyak disalahgunakan oleh pihak pengembang.
Para pengembang menawarkan harga jauh lebih tinggi dari harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Bahkan ada temuan kami harga rumah murah yang dijual tercatat mencapai Rp225 juta, jumlah tersebut lebih tinggi dari harga ketetapan pemerintah yang berkisar Rp142 juta. Hal ini tentu menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Modus pihak pengembang yakni dengan meminta biaya tambahan di luar harga ketetapan pemerintah, yang disetorkan langsung ke pihak pengembang.
“Sesuai aturan tidak boleh ada biaya tambahan, ini menyalahi aturan,” terangnya.
Baca Juga: Program Satu Juta Rumah Murah Jokowi yang Menjadi Kenyataan