TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPJS Kesehatan: Tidak Ada Kenaikan, hanya Penyesuaian Iuran

Sejak awal iuran BPJS Kesehatan disebutkan tidak sesuai

IDN Times/Maulana

Balikpapan, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membantah adanya kenaikan tarif  untuk iuran peserta JKN - KIS. Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Sugiyanto untuk menanggapi wacana terkait rencana kenaikan tarif BPJS Kesehatan di masyarakat.

"Sebenarnya bukan kenaikan, tapi penyesuaian tarif yang seharusnya," kata Sugiyanto kepada IDN Times, belum lama ini.

Baca Juga: BPJS Diprediksi Bolong Rp32 Triliun Tahun Ini

1. Standar tarif bukan wewenang BPJS Kesehatan

Panduanbpjs.com

Dalam beberapa pekan terakhir ini, marak dibicara di sejumlah media sosial dan pemberitaan terkait rencana kenaikan tarif BPJS Kesehatan.Tidak tanggung-tanggung, iuran BPJS Kesehatan diisukan akan naik sekitar 100 persen. 

Menanggapi hal tersebut, Sugiyanto menjelaskan kalau BPJS Kesehatan tidak memiliki wewenang untuk menaikkan standar iuran untuk peserta JKN-KIS. Menurut Sugiyanto, BPJS Kesehatan hanya pelaksana yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyediakan fasilitas jaminan kesehatan bagi masyarakat.

"Wewenangnya bukan di BPJS Kesehatan tapi di kementerian keuangan,  kalau dari kami sebagai operator kami siap melakukan semua regulasi yang diterapkan," kata Sugiyanto.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak memiliki wewenang untuk mengajukan kenaikan besaran iuran, karena hak tersebut merupakan wewenang dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Jadi wacana yang selama ini yang beredar di media itu adalah usulan dari DJSN," jelasnya.

2. Besaran iuran yang diterapkan masih terlalu rendah

Unsplash.com/@pampouks

Sugiyanto menjelaskan nilai besaran iuran BPJS Kesehatan yang diterapkan hingga saat ini masih terlalu rendah. Jumlah iuran yang terkumpul masih jauh di bawah standar yang diharapkan.

Akibatnya, BPJS Kesehatan mengalami defisit dalam penggunaan anggaran. Karena standar manfaat yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan masih jauh lebih tinggi dibandingkan anggaran yang terkumpul dari iuran BPJS Kesehatan peserta.

"Karena memang dari segi iuran yang terkumpul dengan manfaat atau kita bayarkan ke fasilitas kesehatan, lebih banyak yang kita bayarkan ke fasilitas kesehatan," ujarnya.

Ia mencontohkan seperti besaran iuran BPJS Kesehatan untuk standar pelayanan kelas 3 yang ditetapkan Rp25 ribu. Nilai tersebut dianggap masih terlalu rendah, karena sejak awal berdiri BPJS Kesehatan standar iuran yang diajukan adalah berkisar Rp35 ribu hingga Rp45 ribu.

"Makanya untuk sekarang itu bukan kenaikan tapi penyesuaian," tungkasnya.

Baca Juga: Begini Usulan Sri Mulyani Soal Kenaikan Iuran BPJS, Ini Besarannya

Berita Terkini Lainnya