BPJS Kesehatan: Tidak Ada Kenaikan, hanya Penyesuaian Iuran
Sejak awal iuran BPJS Kesehatan disebutkan tidak sesuai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membantah adanya kenaikan tarif untuk iuran peserta JKN - KIS. Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Sugiyanto untuk menanggapi wacana terkait rencana kenaikan tarif BPJS Kesehatan di masyarakat.
"Sebenarnya bukan kenaikan, tapi penyesuaian tarif yang seharusnya," kata Sugiyanto kepada IDN Times, belum lama ini.
Baca Juga: BPJS Diprediksi Bolong Rp32 Triliun Tahun Ini
1. Standar tarif bukan wewenang BPJS Kesehatan
Dalam beberapa pekan terakhir ini, marak dibicara di sejumlah media sosial dan pemberitaan terkait rencana kenaikan tarif BPJS Kesehatan.Tidak tanggung-tanggung, iuran BPJS Kesehatan diisukan akan naik sekitar 100 persen.
Menanggapi hal tersebut, Sugiyanto menjelaskan kalau BPJS Kesehatan tidak memiliki wewenang untuk menaikkan standar iuran untuk peserta JKN-KIS. Menurut Sugiyanto, BPJS Kesehatan hanya pelaksana yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyediakan fasilitas jaminan kesehatan bagi masyarakat.
"Wewenangnya bukan di BPJS Kesehatan tapi di kementerian keuangan, kalau dari kami sebagai operator kami siap melakukan semua regulasi yang diterapkan," kata Sugiyanto.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak memiliki wewenang untuk mengajukan kenaikan besaran iuran, karena hak tersebut merupakan wewenang dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
"Jadi wacana yang selama ini yang beredar di media itu adalah usulan dari DJSN," jelasnya.
Baca Juga: Begini Usulan Sri Mulyani Soal Kenaikan Iuran BPJS, Ini Besarannya