TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPRD Balikpapan Menargetkan Raperda Perlindungan Perempuan 

Guna menekan angka kasus kekerasan

Netralnews.com

Balikpapan, IDN Times - DPRD Kota Balikpapan menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dapat selesai dibahas pada tahun ini. Target itu terkait tingginya jumlah kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak di Kota Balikpapan.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Mieke Wijaya mengatakan DPRD bersama Pemerintah Kota merancang aturan untuk melindungi perempuan dan anak.

“DPRD Kota Balikpapan kini tengah memperjuangkan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang bisa melindungi atau mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Mieke.

Baca Juga: Sambut Hari Tua, Ini Pentingnya Perlindungan serta Perencanaan Pensiun

1. Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dam anak di Balikpapan cukup tinggi

nusantara.medcom.id

Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Balikpapan cukup memprihatinkan. Di tahun 2017, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat mencapai 161 kasus. Sementara di tahun 2018, mencapai 136 kasus.

Dengan jumlah yang tinggi tersebut, menurut  Mieke, DPRD Kota Balikpapan akan memperjuangkan terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) yang bisa melindungi atau mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Saat ini masih dalam tahap pembahasan tahun ini mudah-mudahan rampung, kita akan terus kawal regulasinya,” ujarnya.

Kasus kekerasan yang terjadi dimasukan kedalam berbagai macam kategori diantaranya kekerasan psikis, kekerasan fisik, kekerasan seksual hingga penelantaran.

2. Dampak negatif penggunaan internet, pornografi dan kekerasan mudah untuk diakses

unsplash/robin_rednine

Keterbukaan informasi melalui jejaring sosial memberikan banyak kemudahan namun di sisi lain juga membawa dampak negatif kepada penggunanya.

Penyebab tingginya jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak salah satunya akibat kemudahan dalam mengakses dunia maya. Kondisi ini menyebabkan beberapa hal yang semula dianggap tabu dapat dengan mudah diakses, sehingga menjadi hal biasa.

“Hal-hal yang awalnya dianggap tabu seperti pornografi dan kekerasan dengan mudah dipertontonkan, sehingga dianggap menjadi hal biasa,” ungkap Mieke.

Masyarakat dapat dengan mudah mengakses macam informasi tanpa disaring melalui gadget. Mieke berharap dengan adanya payung hukum yang jelas kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak dapat ditekan, sehingga tidak terus meningkat.

Baca Juga: Minim Perlindungan, Ratusan Perempuan di Bali Jadi Korban KDRT

Berita Terkini Lainnya