DPRD Balikpapan Menargetkan Raperda Perlindungan Perempuan
Guna menekan angka kasus kekerasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - DPRD Kota Balikpapan menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dapat selesai dibahas pada tahun ini. Target itu terkait tingginya jumlah kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak di Kota Balikpapan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Mieke Wijaya mengatakan DPRD bersama Pemerintah Kota merancang aturan untuk melindungi perempuan dan anak.
“DPRD Kota Balikpapan kini tengah memperjuangkan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang bisa melindungi atau mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Mieke.
Baca Juga: Sambut Hari Tua, Ini Pentingnya Perlindungan serta Perencanaan Pensiun
1. Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dam anak di Balikpapan cukup tinggi
Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Balikpapan cukup memprihatinkan. Di tahun 2017, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat mencapai 161 kasus. Sementara di tahun 2018, mencapai 136 kasus.
Dengan jumlah yang tinggi tersebut, menurut Mieke, DPRD Kota Balikpapan akan memperjuangkan terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) yang bisa melindungi atau mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Saat ini masih dalam tahap pembahasan tahun ini mudah-mudahan rampung, kita akan terus kawal regulasinya,” ujarnya.
Kasus kekerasan yang terjadi dimasukan kedalam berbagai macam kategori diantaranya kekerasan psikis, kekerasan fisik, kekerasan seksual hingga penelantaran.
Baca Juga: Minim Perlindungan, Ratusan Perempuan di Bali Jadi Korban KDRT