Kesbangpol Balikpapan: Banyak Ormas Belum Terdaftar
Jadi kendala dalam pengawasan ormas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan mengaku kesulitan mengawasi keberadaan sejumlah organisasi yang ada di Kota Balikpapan. Hal itu karena masih banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Balikpapan belum terdaftar di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan.
"Ada banyak yang belum terdaftar di Kesbang, sehingga kami sulit untuk mengawasinya," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Balikpapan I Ketut Rasna kepada wartawan di kantornya, belum lama ini.
Baca Juga: 5 Hal Penting Sebelum Masuk Organisasi Ini Wajib Kamu Lakukan
1. Dampak perubahan aturan yang tak mengharuskan ormas melapor ke Kesbangpol daerah
Ketut menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam mengawasi keberadaan ormas di wilayahnya.
Aturan itu, mengubah aturan sebelumnya yang mewajibkan setiap ormas mendaftar ke kementerian dalam negeri untuk mengurus surat keterangan terdaftar atau SKT. Sementara, pada UU Nomor 17 Tahun 2013 tersebut, terkait pendirian ormas, masyarakat dapat mendaftar ke kementerian hukum dan HAM tanpa harus membuat SKT di kementerian dalam negeri. Serta, ormas baru yang tidak mengurus SKT, tidak perlu mendaftar ulang ke Kesbangpol di daerah.
"Akibat aturan tersebut, banyak ormas yang tidak melapor ke Kesbangpol, kami tidak bisa bertindak," jelasnya.
Baca Juga: Budi Oetomo, Organisasi Pemuda Awal Mula Lahirnya Harkitnas