TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kesbangpol Balikpapan: Banyak Ormas Belum Terdaftar 

Jadi kendala dalam pengawasan ormas

IDN Times/Maulana

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan mengaku kesulitan mengawasi keberadaan sejumlah organisasi yang ada di Kota Balikpapan. Hal itu karena masih banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Balikpapan belum terdaftar di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan.

"Ada banyak yang belum terdaftar di Kesbang, sehingga kami sulit untuk mengawasinya," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Balikpapan I Ketut Rasna kepada wartawan di kantornya, belum lama ini.

Baca Juga: 5 Hal Penting Sebelum Masuk Organisasi Ini Wajib Kamu Lakukan

1. Dampak perubahan aturan yang tak mengharuskan ormas melapor ke Kesbangpol daerah

Aliansi Komandan Hukum Di Halaman Kantor Kejagung

Ketut menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam mengawasi keberadaan ormas di wilayahnya.

Aturan itu, mengubah aturan sebelumnya yang mewajibkan setiap ormas mendaftar ke kementerian dalam negeri untuk mengurus surat keterangan terdaftar atau SKT. Sementara, pada UU Nomor 17 Tahun 2013 tersebut, terkait pendirian ormas, masyarakat dapat mendaftar ke kementerian hukum dan HAM tanpa harus membuat SKT di kementerian dalam negeri. Serta, ormas baru yang tidak mengurus SKT, tidak perlu mendaftar ulang ke Kesbangpol di daerah.

"Akibat aturan tersebut, banyak ormas yang tidak melapor ke Kesbangpol, kami tidak bisa bertindak," jelasnya.

2. Ada 300 ormas yang terdaftar di Balikpapan

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Ketut mengungkapkan hingga saat ini terdapat sedikitnya ada 300 ormas yang sudah terdaftar di Kantor Kesbangpol Kota Balikpapan. Dari jumlah tersebut, paling banyak bergerak di bidang paguyuban yakni 112 ormas.

Ormas yang terdaftar merupakan ormas yang memiliki SKT dan terdaftar di kementerian dalam negeri. Ormas yang terdaftar wajib melapor untuk melakukan perpanjangan SKT, yang berlaku setiap 5 tahun sekali. Sebagian ormas yang terdaftar di Kesbangpol, merupakan ormas yang bergerak secara nasional dan kedaerahan, yang menerima bantuan hibah dari pemerintah daerah.

"Untuk urusan bantuan hibah, yang mengurusi adalah instansi masing-masing," ujarnya.

Baca Juga: Budi Oetomo, Organisasi Pemuda Awal Mula Lahirnya Harkitnas

Berita Terkini Lainnya