Massa Ormas Geruduk DPRD Balikpapan, Tolak UU KPK
Hanya 3 anggota dewan yang hadir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Puluhan massa dari Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) menggelar unjuk rasa di kantor DPRD Kota Balikpapan, Selasa (24/9) pagi. Mereka menuntut agar DPRD Kota Balikpapan menyerukan gugatan terkait penolakan atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Kehadiran para pengunjuk rasa hanya ditemui tiga anggota DPRD Balikpapan yakni Subari dari Fraksi PKS, Yohanes Patiung dari PDIP dan Parlindungan Sihotang dari Partai Nasdem.
"Ketua dewan sedang keluar daerah mengurus AKD (Alat Kelengkapan Dewan), kalau yang lain ada aja," kata Subari ketika dikonfirmasi wartawan di Kantor DPRD Kota Balikpapan.
Baca Juga: Tolak UU KPK, Mahasiswa Balikpapan Ancam Sita Kantor DPRD
1. Dewan mendukung gugatan UU KPK
Dalam kegiatan unjuk rasa, Subari menyatakan DPRD Kota Balikpapan siap mendukung upaya untuk membatalkan rencana penerapan revisi Undang Undang KPK yang telah disahkan oleh DPR RI.
Meski hanya diwakili 3 anggota DPRD Kota Balikpapan, keputusan yang dibuat sudah mewakili aspirasi seluruh anggota dewan yang ada di DPRD Kota Balikpapan.
"Kami sudah tandatangani, dan itu sudah mewakili," terangnya.
Menurut Subari, penerapan Undang Undang KPK dinilai tidak sejalan dengan dengan keinginan masyarakat untuk memberantas praktik korupsi. Revisi terhadap Undang Undang KPK dinilai hanya akan melemah proses hukum terhadap upaya pemberantasan korupsi.
"Pada prinsipnya, kami DPRD Kota Balikpapan sebagaimana kemarin kita mendukung terhadap rujukan review terhadap Undang Undang KPK, karena tidak sejalan dengan keinginan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: 7 Potret Sisi Lain dari Demontrasi yang Berakhir Ricuh di DPRD Kaltim