Pilkada 2020, Kepala Daerah Mundur Jika Kembali Mencalonkan Diri
Biar adil, tidak hanya anggota dewan yang mengundurkan diri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan hingga saat ini masih menunggu kepastian terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, terkait persyaratan calon kepala daerah untuk Pilkada 2020 mendatang.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Noor Thoha terkait rencana perubahan aturan bagi calon wali kota/ wakil wali kota yang berstatus kepala daerah untuk mundur dari jabatannya ketika mencalonkan kembali.
Aturan tersebut mengubah persyaratan yang berlaku saat ini, yang hanya mensyaratkan kepala daerah mengambil cuti selama masa pencalonan.
"Kami masih menunggu keputusan dari terkait rencana revisi aturan tentang persyaratan kepala daerah untuk diterapkan dalam Pilkada 2020," kata Thoha ketika diwawancarai wartawan di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, belum lama ini.
1. Biar adil, kepala daerah juga diminta mundur
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, persyaratan pencalonan kepala daerah, yakni: wali kota, wakil wali kota, bupati, wakil bupati, gubernur, dan wakil gubernur yang mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah tidak diwajibkan untuk mundur. Mereka hanya diminta untuk cuti sementara saja. Sedangkan untuk anggota legislatif wajib mengundurkan diri jika mencalonkan sebagai kepala daerah.
Aturan tersebut dinilai tidak adil, sehingga menimbulkan desakan dari sejumlah fraksi di DPR RI untuk melakukan perubahan.
Noor Thoha menjelaskan pihaknya saat ini masih menunggu ketetapan aturan terkait persyaratan pencalonan kepala daerah. "Memang ada wacana untuk perubahan aturan tersebut, tapi belum ada keputusan, kami tunggu saja," ujar Thoha.
Baca Juga: Tahapan Pilkada Balikpapan Dimulai, Pemkot Gelontorkan Rp73 Miliar