Walikota Usulkan Penyusunan Raperda Transportasi Guna Mengatasi Macet
Atasi masalah kemacetan di Balikpapan sebelum parah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Pemerintah Kota Balikpapan berencana menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi. Upaya itu dilakukan untuk mengatasi masalah kemacetan yang mulai terjadi di Kota Balikpapan. Masalah transportasi di Balikpapan harus segera diatasi sedini mungkin sebelum kondisi semakin parah.
“Kota Balikpapan merupakan pintu gerbang Kalimantan Timur yang menjadi simpul jaringan lalu lintas sehingga masalahnya yang ada terus berkembang, karena akan terus dipadati masyarakat,” kata Walikota Balikpapan Rizal Effendi.
Baca Juga: Kapolri: Libur Lebaran 2019 Panjang, Kemacetan Mungkin Bisa Teratasi
1. Upaya Balikpapan untuk atasi kemacetan
Rizal Effendi menjelaskan draft Raperda yang dibuat sudah dimasukan dalam jadwal pembahasan di legislatif. Diharapkan Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah pada tahun ini, sehingga dapat segera diberlakukan secara efektif.
Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi masalah kemacetan di Kota Balikpapan yang menjadi fokus utama. Khusus di kawasan Jalan Jendral Sudirman Komplek Pertokoan Cemara Rindang yang sudah ditetapkan menjadi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
Masalah parkir liar menjadi salah satu penyebab kemacetan di wilayah tersebut, selain menyebabkan kemacetan parkir liar juga menyebabkan potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor perparkiran.
"Kami akan menertibkan parkir liar sepanjang Jalan Sudirman yang sudah ditetapkan sebagai kawasan KTL. Pengunjung Taman Bekapai juga dilarang lagi parkir di pinggir jalan, semua harus parkir di Gedung Parkir Klandasan (GPK)," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.
Baca Juga: Mudik Asyik di Jalur Selatan, Gak Macet dan Pemandangannya Keren