TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tambang Ilegal di Area IKN Nusantara Digerebek Gakkum KLHK 

3 orang tersangka diamankan Gakkum KLHK

Penangkapan Pelaku Penambang Ilegal di Kawasan IKN oleh Gakkum dan KLHK Kaltim (Nina/IDN Times)

Samarinda, IDN Times - Praktik pertambangan ilegal di area Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara digerebek tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Minggu (21/3/2022) lalu. Pertambangan batu bara liar yang marak di Taman Hutan Rakyat Bukit Soeharto. 

Memperoleh laporan masyarakat, tim KLHK mengirimkan tim ke lokasi pertambangan di Kilometer 43 Tahura Bukit Soeharto di Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim). 

“Kami terima laporan warga. Pukul 00.00 Wita, tim bergegas menuju TKP dan ditemukan 11 orang terduga yang sempat kami tahan lebih dulu,” kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Kamis (24/3/2022). 

Baca Juga: Kegiatan di IKN, Presiden Kunjungi Titik Nol IKN di Sepaku PPU

1. Dari 11 terduga, 3 orang di antaranya menjadi tersangka.

Rasion Ridho Sani, Direktur Jendral Penegakan Hukum KLHK (Nina/IDN Kaltim)

Dalam operasi ini, tim Gakkum KLHK berhasil menindak 11 orang pelaku kejahatan penambangan batu bara ilegal berada di lokasi IKN Nusantara. Tiga orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka pertambangan ilegal. 

Inisial mereka,  M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), Ad (44) dan IS (35). Mereka berprofesi sebagai buruh kerja penambang, operator, koordinator, dan karyawan biasa.

“Awalnya ada 11 yang kami amankan. Dari hasil penyelidikan, 3 pelaku ini adalah petinggi dan pemainnya,” imbuh Ridho sapaan akrabnya.

2. Barang bukti yang disita

2 Unit Kendaraan Alat Berat Eksapator di sita Gakkum KLHK Kalimantan (Nina/IDN Times)

Dalam proses penangkapan tersangka penambang ilegal itu, ditemukan barang bukti yang berupa, 2 unit alat berat jenis ekskavator merek LiuGong/Sany PC 200 Ex-75 warna kuning, 1 unit truk, 1 buah buku catatan motif batik warna biru, 2 buah buku nota kontan, 1 buah buku catatan, dan 1 kantong sampel batu bara.

“Kegiatan operasi penindakan ini merupakan komitmen KLHK untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di zona IKN Nusantara,” bebernya.

3.Dampak dari penambangan ilegal

(Istimewa)

Penambangan batu bara ilegal itu telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, hutan, kehidupan masyarakat, serta menimbulkan kerugian negara. Menjadi komitmen KLHK dalam memberantas seluruh praktik kejahatan lingkungan. 

“Apabila ini terus terjadi, akan menimbulkan ancaman bencana ekologis, keselamatan masyarakat serta mengancam keanekaragaman hayati. Kami akan terus meningkatkan pengamanan kawasan hutan di zona IKN dan sekitarnya. Kami telah diperintahkan Menteri LHK untuk meningkatan pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di zona IKN guna mendukung pembangunan forest city di IKN Nusantara,” jelasnya

4. Pelaku mengaku sebagai pemain baru

Salah satu tersangka (Nina/ IDN Times)

Ditemui di lokasi konferensi pers, salah satu pelaku mengaku bahwa mereka melakukan penambangan liar tersebut baru berjalan selama 1 bulan. Dan belum sempat melakukan pengerukan lebih jauh apalagi melakukan penjualan batu di atas area lahan seluas 1 hektare. 

“Baru satu bulan buka di lahan itu, gak sempat dijual dan operasi lanjutan, karena musim hujan,” tuturnya tersangka inisial ES pada IDN Times.

Baca Juga: Perwakilan Kaltim Masuk dalam Otorita IKN Nusantara Masih Misteri

Berita Terkini Lainnya