Kejanggalan Proses Hukum Kasus Tumpahan Minyak Di Teluk Balikpapan
Menggugat tanggung jawab negara atas pencemaran minyak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Musibah tumpahan minyak di Teluk Balikpapan terjadi saat kapal MV Ever Judger menjatuhkan jangkar yang menyeret dan memecahkan pipa milik Pertamina pada 31 Maret 2018 lalu. Sekitar 5 ribu liter minyak tumpah dan mencemari perairan Teluk Balikpapan yang kemudian memicu kebakaran. Akibatnya, lima orang pemancing tewas dalam petaka ini.
Warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakar Peduli Tumpahan Minyak (Kompak), telah mengajukan gugatan warga negara atau citizen law suit, ke Pengadilan Negeri Balikpapan. Para tergugat yakni Gubernur Kaltim, Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Wali Kota Balikpapan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan. Pada 18 Agustus 2020 lalu, perkara gugatan ini telah dikabulkan putusan sebagian petitum penggugat.
Sebagai Informasi, pada 1 September 2020, penggugat melalui kuasa hukum telah melakukan banding. Gugatan ini adalah sebagai dasar perbuatan melawan hukum. Menariknya, dalam pertimbangan PN terdapat putusan hakim, dimana salah satu petitum dari penggugat adalah meminta kepada tergugat 1, 2, 3, yaitu Gubernur Kaltim, Bupati PPU, dan Wali Kota Balikpapan membuat peraturan daerah (perda) sistem informasi lingkungan hidup.
"Tetapi dalam pertimbangannya, hakim menolak karena Bupati PPU telah melakukan upaya awal, berupa pengajuan draft Perbub tentang penanggulangan bencana dan draft Perbup tentang peringatan dini penanggulangan tumpahan minyak di Teluk Balikpapan," kata Ria Maya Sari, alumni S2 Hukum Internasional Publik - Leiden University, Senin (7/9/2020) saat diskusi melalui Zoom bertema Menggugat Tanggung Jawab Negara atas Pencemaran Tumpahan Minyak Pertamina di Teluk Balikpapan.
Pihak penggugat juga mengajukan petitum, pihak tergugat dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk melakukan pencabutan izin PT Pertamina dan juga melaksanakan pengawasan administratif terhadap Pertamina RU V Balikpapan.
Baca Juga: Gugatan Warga pada 6 Lembaga Negara, Kasus Pencemaran Teluk Balikpapan
1. Tanggung jawab negara terhadap pencemaran laut
Pemahaman tanggung jawab negara sebagai state responsibility, yakni negara memiliki kedaulatan mengelola sumber daya yang ada di wilayahnya. Tetapi juga bertanggung jawab menjamin apa yang ada di wilayahnya tidak menyebabkan pencemaran atau kerusakan diluar wilayah.
Terlihat dari beberapa pasal mengenai pencemaran laut, yakni UU 32/2009 Pasal 13 ayat 3 yaitu pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing.
"Jadi sebenarnya negara juga punya kewajiban untuk melakukan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan. Dari sini, sudah kelihatan bahwa tanggung jawab negara tidak terbatas pada pembuatan peraturan ," ujar Guru Besar Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Andri Gunawan Wibisana.
Pemerintah memiliki kebijakan seperti mitigasi, peringatan, pengembangan perencanaan nasional, pengembangan sistem pencemaran laut, dan pengendalian dampak sisa di laut untuk mengatasi pencemaran.
"Jadi masing-masing harus menyediakan protap tier 2 untuk penanggulangan darurat tumpahan minyak di laut dengan membentuk tim penanggulangan keadaan darurat daerah," ucapnya.
Baca Juga: Upaya Mediasi Gagal, Kasus Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan