Akses Jalan Menuju Jembatan Pulau Balang di Balikpapan akan Ditutup
Belum ada kejelasan soal ganti rugi lahan dari pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Masyarakat Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) dikejutkan dengan beredarnya surat terbuka dilayangkan tim lawyer dari Jakarta Selatan. Mereka mewakili kliennya warga Balikpapan yang mengklaim sebagai pemilik lahan di kawasan menuju Jembatan Pulau Balang menghubungkan Balikpapan-Penajam Paser Utara (PPU).
Dalam surat tersebut, kuasa hukum H Gody memperkenalkan diri sebagai institusi advokat dan penasehat hukum yang mewakili kliennya dan mengirim surat pemberitahuan kepada Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud. Surat itu sendiri dibuat pada tanggal 8 Oktober 2021.
Tentu rencana penutupan akses jalan Pelabuhan Peti Kemas di Kilometer 13 Balikpapan, Rabu (13/10/2021) ini cukup menarik perhatian dan menjadi kekhawatiran masyarakat yang sering melintas di jalur tersebut.
Baca Juga: Awas! Ombak Tinggi di Balikpapan Ancam Warga di Kawasan Pesisir
1. Belum ada kejelasan informasi
kejelasan informasi ini sendiri belum terkonfirmasi secara lengkap, dikarenakan saat awak media mencoba menghubungi kantor Kuasa Hukum Farida Sulistyani & Partner untuk meminta kejelasan berita ini, belum bisa terhubung.
Namun saat dihubungi melalui sambungan telepon, salah satu stafnya menuturkan akan kembali menghubungi awak media jika sang lawyer sudah berada di tempat.
"Kami belum bisa memberikan keterangan karena ibu Farida sedang ada kesibukan," tuturnya, Selasa (12/10/2021).
Baca Juga: Ribuan Perempuan di Balikpapan Divaksin dalam HUT Polwan ke 73