TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Akses Jalan Menuju Jembatan Pulau Balang di Balikpapan akan Ditutup

Belum ada kejelasan soal ganti rugi lahan dari pemerintah

Jembatan Pulau Balang diuji coba beban (Dok.Satker Pulau Balang Kemen PUPR)

Balikpapan, IDN Times - Masyarakat Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) dikejutkan dengan beredarnya surat terbuka dilayangkan tim lawyer dari Jakarta Selatan. Mereka mewakili kliennya warga Balikpapan yang mengklaim sebagai pemilik lahan di kawasan menuju Jembatan Pulau Balang menghubungkan Balikpapan-Penajam Paser Utara (PPU). 

Dalam surat tersebut, kuasa hukum H Gody memperkenalkan diri sebagai institusi advokat dan penasehat hukum yang mewakili kliennya dan mengirim surat pemberitahuan kepada Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud. Surat itu sendiri dibuat pada tanggal 8 Oktober 2021.

Tentu rencana penutupan akses jalan Pelabuhan Peti Kemas di Kilometer 13 Balikpapan, Rabu (13/10/2021) ini cukup menarik perhatian dan menjadi kekhawatiran masyarakat yang sering melintas di jalur tersebut.

Baca Juga: Awas! Ombak Tinggi di Balikpapan Ancam Warga di Kawasan Pesisir

1. Belum ada kejelasan informasi

ilustrasi penegakan hukum (jagad.id)

kejelasan informasi ini sendiri belum terkonfirmasi secara lengkap, dikarenakan saat awak media mencoba menghubungi kantor Kuasa Hukum Farida Sulistyani & Partner untuk meminta kejelasan berita ini, belum bisa terhubung. 

Namun saat dihubungi melalui sambungan telepon, salah satu stafnya menuturkan akan kembali menghubungi awak media jika sang lawyer sudah berada di tempat.

"Kami belum bisa memberikan keterangan karena ibu Farida sedang ada kesibukan," tuturnya, Selasa (12/10/2021).

2. Sudah ajukan surat sejak bulan April 2021

Ilustrasi lahan (IDN Times/Handoko)

Dalam surat itu juga, berisi beberapa hal terkait permasalahan ganti rugi lahan kliennya yang dipergunakan Pemkot Balikpapan untuk jalan menuju Pelabuhan Peti Kemas dan jalan menuju Jembatan Pulau Balang. Kuasa hukum warga itu telah melayangkan permohonan ganti kerugian yang ditujukan kepada Wali Kota Balikpapan tertanggal 19 April 2021. 

Dirincikan jika Farida Sulistyani sebagai kuasa hukum bergerak berdasarkan surat kuasa khusus bernomor : 33/SFP.SK/IV/2021, tertanggal sejak 16 April 2021.

Pihak kuasa hukum juga sudah melayangkan surat tuntutan yang sama kepada Gubernur Kaltim Isran Noor, perihal permohonan perlindungan hukum dan teguran terkait permintaan ganti lahan. Akan tetapi permasalahan itu belum mendapat tanggapan, baik dari Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikpapan.  

Baca Juga: Ribuan Perempuan di Balikpapan Divaksin dalam HUT Polwan ke 73

Berita Terkini Lainnya