Ibu yang Tampar Anak 4 Tahun di Playground Pontianak Resmi Tersangka
Ibu korban tetap ingin lanjutkan proses hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - SN (45), wanita yang menampar anak berusia 4 tahun di arena bermain Bee Bee Land Ayani Mega Mall Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) beberapa waktu lalu akhirnya resmi ditetapkan tersangka.
Perubahan status ini dikarenakan mediasi yang dilakukan SN dan ibu korban, yakni NA, berakhir gagal.
"Kami tetapkan (SN) sebagai tersangka karena upaya mediasi yang dilakukan kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan atau mufakat," jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Komisaris Polisi Indra Asrianto, saat dikonfirmasi, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: Viral Ibu-ibu Tampar Balita di Salah Satu Playground Pontianak
1. Pelaku tak ditahan tapi tetap jalani pemeriksaan
Meski pelaku SN telah meminta maaf, namun NA tetap ingin melanjutkan kasus ini diproses hukum. Pun soal penyidikan kasusnya, polisi tetap melakukan pemeriksaan namun pelaku tak ditahan.
"Untuk pelaku tak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun tapi sejauh ini yang bersangkutan (SN) kooperatif," tutur Indra.
Baca Juga: Polres Sanggau Gagalkan Peredaran Sabu 4 Kg Masuk ke Pontianak