Izin Amdal Proyek PLTA Kayan di Kaltara Dipertanyakan
8 tahun berproses, izin amdal dan KLHS tak pernah terlihat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Kayan di Kecamatan Peso Kalimantan Utara (Kaltara) dipertanyakan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Timur (Kaltim).
Tak hanya itu, kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) proyek investasi besutan PT Kayan Hydro Energy (KHE) ini juga dianggap tidak pernah terlihat.
Padahal, pekerjaan rencana pembangunan PLTA ini sendiri sudah direncanakan sejak 10 tahun yang lalu dan direncanakan berjalan selama 8 tahun terakhir. Namun sampai sekarang proyek itu tak berkembang.
"Dulu kami pernah meminta semua izin itu, karena mereka (KHE) bilang mau mulai melakukan aktivitas, tapi sampai saat ini tak bisa diakses," ungkap Direktur Walhi Kaltim Yohana Tiko, kepada IDN Times, Senin (5/9/2022).
Baca Juga: Napi Lapas Tarakan Ditangkap Brimob, Positif Gunakan Narkoba
1. Izin amdal mesti dipublikasi
Yohana mengatakan, apabila proyek PLTA Kayan itu masih jalan di tempat, seharusnya baik Gubernur Kaltara maupun Bupati Bulungan segera melakukan peninjauan ulang terkait pekerjaan tersebut.
Sebab dengan tertutupnya informasi izin tersebut, artinya keseriusan perusahaan terkait keselamatan masyarakat patut dipertanyakan.
"KHE ini sudah 8 tahun terlihat bingung. Kalau memang tak bisa mempublikasi (izin amdal dan KLHS), lebih baik disetop," tuturnya.
Baca Juga: Proyek Jetty Kawasan Industri Kaltara Ditargetkan Rampung Akhir 2022