Jadi Terlapor, Buntut Laporkan Hasanuddin Mas'ud dan Istri ke Polisi
Tuduhan yang dilayangkan tak berdasar, Irma membantah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kasus cek kosong senilai Rp2,7 miliar yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas'ud dan istri bergulir ke aparat hukum. Pengusaha Samarinda Irma Suryani memang melaporkan keluarga ini atas tuduhan penipuan ke Polrestabes Samarinda.
Tetapi bedanya, kali ini Irma Suryani yang dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim atas tuduhan pemerasan dengan pengancaman. Kuasa Hukum Irma menduga jika kliennya dilaporkan atas rentetan laporan yang Irma layangkan pada April 2020 lalu ke Polrestabes Samarinda.
Penyidik sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus Hasanuddin Mas'ud dan istri.
"Jadi dari surat pemanggilannya pasal 368 dan 369 KUHP, pemerasan dengan pengancaman. Jadi setelah kami melaporkan di bulan April pihak sana melaporkan juga di bulan Juni 2020. Jadi di sini pelapor jadi terlapor," ujar Jumintar Napitupulu, kuasa hukum Irma, saat ditemui di Mapolda Kaltim, Senin (17/1/2022).
Baca Juga: Awas, Kasus Penipuan Anggota DPRD Kaltim Naik Jadi Penyidikan
1. Naik proses penyidikan
Masuknya Irma sebagai terlapor karena dituduh melakukan pemerasan dan pengancaman atas beberapa barang branded, sertifikat, dan BPKB. Padahal, kata Jumintar, sertifikat dan BPKB yang dipersoalkan ini diserahkan langsung oleh pihak Hasanuddin dan Istri berkaitan dengan cek kosong.
Untuk saat ini, karena kasus sudah naik tahap penyidikan maka Irma dan kuasa hukumnya tetap akan mengikuti prosedur dari pihak kepolisian.
"Untuk saat ini kami ikuti dulu prosedurnya, sembari pihak kami mempertimbangkan kembali. Yang pasti kami tidak akan tinggal diam," tegasnya.
Baca Juga: [BREAKING] Kapolda Kaltim Benarkan Ada OTT Pejabat PPU