Oknum Kepala Sekolah PPU Perkosa dan Cabuli Siswi SMP Samarinda
Pelaku beberapa kali beri uang kepada korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Seorang oknum kepala sekolah dari salah satu sekolah kejuruan di Penajam Paser Utara (PPU) berinisial DT (58) ditangkap Unit Reskrim Polresta Samarinda. Ia ditangkap polisi atas tuduhan persetubuhan siswi SMP di Samarinda berusia 14 tahun.
DT ditangkap pada, Selasa (5/10/2022) di sebuah hotel yang berada di kawasan Samarinda Kota di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadly mengungkapkan, pertemuan awal keduanya dari sebuah aplikasi pesan MiChat.
"Mereka ini berkenalan sekitar bulan Maret 2022, dari situ mereka saling bertukar nomor WhatsApp dan saling memberitahu identitas masing-masing," jelas Ary kepada awak media, Senin (10/10/2022).
Baca Juga: Angka Kekerasan Perempuan dan Anak di Samarinda Tertinggi di Kaltim
1. Pelaku lakukan tiga kali pencabulan dan pemerkosaan
Lanjut Ary, seusai perkenalan itu pelaku dan korban pun saling berkomunikasi di WhatsApp melalui video call. Aksi tak senonoh pelaku mulai dilakukan saat korban beberapa kali menunjukkan payudara.
Hingga akhirnya pelaku DT pun meyakinkan korban dengan menyebut keduanya memiliki jalinan hubungan sebagai pasangan suami istri.
"Dari situ pelaku pun mulai melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali dan satu kali persetubuhan," terangnya.
Aksi tak senonoh itu dilakukan pelaku di empat tempat berbeda. Yakni di rumah korban, di pinggir jalan saat berada di dalam mobil, dan terakhir di hotel.
Baca Juga: Ribuan Guru Geruduk Balai Kota Samarinda, Tuntut Hak Ini